photo : Petugas Dinas Perdagangan OKI melakukan uji tera.
Radar Sriwijaya (OKI), – Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) akan melakukan uji tera timbangan yang digunakan oleh pedagang yang berjualan di Kabupaten OKI.
Uji tera ini dilakukan untuk mengetahui apakah timbangan yang digunakan para pedagang akurat atau tidak, hal ini sekaligus juga untuk menjamin ketepatan hasil pengukuran pada timbangan yang dipakai pedagang di pasar.
Kepala Dinas Perdagangan OKI, Sudiyanto Djakfar mengatakan, hasil timbangan yang akurat bukan hanya melindungi masyarakat selaku konsumen, tetapi juga melindungi pedagang selaku pelaku usaha agar tidak dirugikan karena akurasi timbanganan yang tidak tepat.
Pihaknya juga menghimbau kepada para pedagang untuk tidak memakai timbangan plastik oranye, karena itu diperuntukkan untuk rumah tangga dan dilarang dipakai dalam jual beli.
“Diimbau semua pedagang harus menggunakan timbangan standar,” kata dia, kamis (17/9/2020).
Dijelaskannya, sejak dikeluarkannya sertifikat Pegawai Berhak (PB) dan Cap Tanda Tera (CTT) pada 9 September 2020 lalu, Bidang Kemetrologian di bawah Dinas Perdagangan OKI sudah bisa melakukan tera dan tera ulang mandiri.
Hal tersebut sudah dilakukan secara perdana di SPBU 24.306.139 milik PT. Campang Tiga Desa Muara Burnai 1 Kecamatan Lempuing Jaya dengan hasil teranya sesuai standar yang dipersyaratkan.
“Kedepan akan adakan tera di setiap objek ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP), baik timbangan yang ada di pasar, timbangan perusahaan, penggilingan padi hingga pengepul karet.” katanya.
Disinggung soal retribusi, meski perdanya sudah ada, namun menurutnya, teknis pemungutan masih diusulkan, sehingga saat ini masih dilakukan sosialisasi.
“Kalau retribusi timbangan pasar Rp2 ribu per unit per tahun yang besar Rp10 ribu, sementara timbangan jembatan itu tergantung tonasenya. Untuk pelaksanaan tera setahun sekali, tapi untuk pengawasan 3 bulan sekali,” jelas dia.
Terpisah, Kasi Pelayanan Tera Ulang, Medi Arfandi, ST berharap, setelah ada kewenangan ini, dapat membantu masyarakat secara bertahap melakukan tera dan tera ulang.(den)