Oknum Anggota DPRD Kota Palembang Ditangkap BNN

Photo : Oknum Anggota DPRD Kota Palembang yang diduga terlibat narkoba saat diamankan petugas BNN.

Radar Sriwijaya (Palembang), – Oknum anggota DPRD Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) berinisal D yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI Pimpinan Kasubdit Pengejaran Kombes Pol Wahyu  di Jalan Riau Kelurahan Puncak Sekuning Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, selasa (22/9/2020), pagi sekitar pukul 08.00 wib.

Selain mengamankan oknum tersebut petugas BNN juga mengamankan barang bukti berupa 5 kg sabu sabu dan ribuan butir pil ekstasi, selain itu petugas juga mengamankan dua wanita dan tiga pria lainnya.

Kepala BNN Propinsi Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan membenarkan adanya penangkapan oknum tersebut.

“Ya benar hari ini, sekira pukul 8:00 wib Tim BNN Pusat , Ditnarkoba Polda Sumsel dan BNNP Sumsel berhasil mengamankan Enam tersangka bandar dan kurir narkoba, diantaranya ada oknum anggota DPRD Kota Palembang.” Ujar Jhon.

Menurutnya, oknum anggota DPRD ini digrebek ditempat usahan Laundry nya, adapun penggerebekan ini hasil dari pengembangan penangkapan bus Pelangi yang ditangkap oleh BNN Pusat dikawasan Jawa Barat.

“Nah dari situla terkuak bahwa narkoba tersebut akan diantarkan ke Palembang,”bebernya.

Dimana, lanjut Jhon oknum anggota DPRD ini perannya sebagai aktor intelektual yang mengatur jaringan peredaran narkoba.

“Dimana dalam penggerebakan, kita mengamankan dua wanita dan empat laki-laki, salah satunya anggota DPRD Kota Palembang yang berperan sebagai aktor intelektual dalam jaringan narkoba dikota Palembang.” katanya.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peran dan peredaran narkoba. Namun dari hasil penyelidikan pihaknya, barang haram berupa sabu itu dibawa dari Aceh ke Palembang dan rencananya akan diedarkan di Sumsel.

“Sebenarnya tersangka (D) ini sudah diintai sejak lama,” ungkap dia.

Untuk pasal yang kita berikan kepada oknun dan kurirnya yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 KUHP dengan hukuman yang seberat-beratnya” tutupnya.

Sementara itu Oknum Anggota DPRD Palembang yang berhasil diamankan petugas diketahui berasal dari Fraksi Partai Golkar.

Mengetahui informasi ada kader Partai Golkar yang tertangkap membawa narkoba, Ketua DPD Partai Golkar Sumsel, Dodi Reza Alex menegaskan, bahwa peristiwa seperti ini sangat memprihatinkan dan mencoreng partai.

“Dia (D) di non aktifkan sambil menunggu proses hukum. Ini kejahatan luar biasa tak akan ditolerir, langsung diberhentikan dipecat dengan tidak hormat.” tegas Dodi saat dikonfirmasi wartawan.(krs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *