Foto : Pelaku diamankan petugas (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Haris Munandar (22) warga Desa Ulak Agung Ulu Kecamatan Muara Dua Kisam Kabupatem Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa harus merasakan dinginnya kamar tahan polres OKU setelah kedapatan mencuri motor oleh pemiliknya.
Kapolres OKU, AKBP.Arif Hidayat Ritonga, S.IK, MH melalui Kasubag Humas AKP Mardi Nursal mengatakan, Kejadian Pada hari senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira jam 12.00 Wib di pinggir jalan lintas Sumatera Desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU .
Saat itu Korban Usman (53) warga desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji OKU memarkirkan motor miliknya dipinggir jalan, namun belum lama berselang korban mendengar motornya yang hendak menghidupkan oleh pelaku, mendengar suara yang mencurigakan korban dan langsung medatangi dimana ia memarkirkan motor ujar.
Melihat kedatangan korban pelaku langsung lari meninggalkan sepeda motor serta helm langsung dikejar oleh korban, aksi kejar-kejaran tidak lama pelaku dapat diamankan, setelah itu korban langsung melaporkan kejadian ini ke polsek Semidang Aji pelaku langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan LP-B/10/X/2020/SUMSEL / OKU / SEK SMD AJI, tanggal 12 oktober 2020 dan barang bukti yang diambil pelaku brp 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter MX warna merah hitam no.pol BG- 5623-CL noka, MH32560059K613227 nosin, 256-613221 dan 1 ( satu ) buah helm standar warna hitam merk yamaha, pelaku kenahkan kasus tindak pidana Pencurian pasal 362 KUHPidana.(Diq)