Photo : Tersangka Wawai saat diamankan petugas.
Radar Sriwijaya (OKI),– Pepatah tua mulutmu adalah harimaumu sering kali kita jumpai terjadi ditengah tengah kehidupan bermasyarakat, menjaga lisan agar tidak “melukai” perasaan orang lain merupakan sebuah upaya agar terhindar dari suatu masalah.
Seperti yang terjadi berikut ini. diduga lantaran tersinggung dan jengkel karena selalu diejek, Wawai (22) yang merupakan warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan ini tak sanggup menahan emosi lalu melakukan penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi Senin (19/10/2020) sekira pukul 09.00 Wib, di Dusun Sungai Rengas Desa Gajah Mati Sungai Menang OKI. Korbannya Jaya (35), tercatat sebagai warga Desa Wiralaga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020) mengatakan, pelaku Wawai melakukan penganiayaan terhadap korban Jaya dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang.
“Korban selalu mengeluarkan kata – kata yang mengejek pelaku, sehingga pelaku tersinggung langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang yang ada di lokasi kejadian,” kata Iryansyah
Bacokan melukai bagian kepala sebelah kiri satu liang, dan bagian leher satu liang. Kata dia lagi, kondisi korban saat ini masih koma dan dirawat di RS Abdul Muluk Tanjung Karang. Sedangkan pelaku, usai membacok korban langsung melarikan diri.
“Kemarin, Selasa (20/10/2020) pukul 08.00 Wib, Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang yang dipimpin Kapolsek IPDA Suhendri beserta Kanit Reskrim Aipda Hendri Farizal, Kanit Intelkam Aipda Sahril mendapat informasi pelaku berada di tempat keluarganya di Desa Sungai Ceper OKI,” ujar dia.
Kemudian tim langsung berangkat menuju Desa Sungai Ceper. Setiba disana, pelaku tidak diketemukan. Lanjut dia, Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang kemudian menempuh jalan persuasif dengan keluarga pelaku, dan meminta agar pelaku diserahkan ke pihak kepolisian.
“Setelah tim lakukan pengintaian selama 1 malam di Desa Sungai Ceper, akhirnya pada hari ini, Rabu (21/10/2020) pukul 11.00 Wib, pihak keluarganya menyerahkan pelaku dan langsung diamankan di Mako Polsek Sungai Menang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas dia. (den)