Photo : Pelaku saat diamankan petugas.
Radar Sriwijaya (OKI), – Karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Weli (24) yang tercatat sebagai warga Desa Kayulabu Kecamatan Pedamaran Timur Ogan Komering Ilir (OKI) ini ditangkap polisi, Kamis (22/10/2020) kemarin.
Pria itu dibekuk Tim Macan Komering Polsek Pedamaran Timur pimpinan Kapolsek IPDA M. Wahyudi pukul 16.00 Wib, beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Revo warna putih tanpa nopol dalam kondisi hangus terbakar.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Jumat (23/10/2020) mengatakan, aksi curat yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Ahad (19/4/2020) lalu sekira pukul 03.30 Wib.
“Saat itu, di warung milik korban Heriyanyah (39), di Dusun II Desa Kayulabu Pedamaran Timur, tersangka Weli dan Sandriadi alias Kendit (24) yang kini menjalani hukumannya di Lapas Kayuagung, melakukan aksi pencurian,” tandas dia.
Ketika itu korban terbangun dari tidur di dalam kamar karena mendengar suara dari luar. Kata dia lagi, lalu korban keluar dan melihat salah satu pelaku mengambil uang dan rokok yang ada di dalam rumah korban.
“Melihat itu korban berteriak ‘ada maling’. Setelah itu pelaku langsung kabur bersama rekannya. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp500 ribu dan sejumlah rokok,” pungkas dia.(den)