Pemkab OKI Susun Standard Kompetensi Jabatan

Radar Sriwijaya (OKI),- Manajemen ASN diperlukan untuk membentuk ASN yang berintegritas, profesional, dan maksimal dalam perannya sebagai pelayan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, manajemen ASN haruslah diselenggarakan berdasarkan sistem merit.

Sistem merit sendiri merupakan kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

“Guna menjalankan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah serta memenuhi indikator sistem merit, maka perlu untuk menyusun standar kompetensi jabatan administrator di lingkungan Pemkab OKI,” ujar Sekda OKI H. Husin, S.Pd, MM saat membuka acara penyusunan standar kompetensi jabatan administrator di lingkungan Pemkab OKI, bertempat di RRBS I, Jumat (23/10/2020).

Dalam acara tersebut, Pemkab OKI menggandeng Tenaga Ahli Puslatbang KASN sebagai pembimbing secara virtual tim penyusun standar kompetensi jabatan administrator di lingkungan Pemkab OKI.

Sekda OKI berpesan agar para tim penyusun memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk mengembangkan diri saudara/i, karena tentunya akan ada pengalaman berguna yang akan didapat untuk memajukan OKI,” sambung Husin.

Standar kompetensi jabatan administrator yang telah disusun akan diverifikasi dan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan persetujuan.

“Kemudian selanjutnya akan dituangkan ke dalam peraturan Bupati OKI yang menjadi acuan dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan serta perencanaan pengembangan kompetensi ASN Kabupaten OKI,” pungkas dia.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *