Radar Sriwijaya – Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider3 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas’ud, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Aseng tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Meski demikian, hakim menilai Aseng berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Selain itu, menurut hakim, Aseng telah ikut berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Aseng terbukti menyuap tiga anggota DPR.
Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti menyuap seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tiga anggota DPR tersebut yakni, Damayanti Wisnu Putranti (PDI Perjuangan), Musa Zainuddin (Partai Kebangkitan Bangsa), dan Yudi Widiana Adia (Partai Keadilan Sejahtera).
Ketiganya merupakan anggota Komisi V DPR.
Selain itu, menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Uang yang diberikan Aseng ditujukan agar keempat orang tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Uang diberikan agar keempat penyelenggara negara tersebut menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Aseng terbukti memberikan uang Rp 330 juta pada Damayanti, untuk keperluan kampanye di Jawa Tengah.
Ia mengetahui bahwa Damayanti anggota Komisi V DPR yang dapat mengusulkan program aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.
Aseng juga memberikan uang Rp 4,4 miliar pada Musa Zainudin. Uang itu merupakan bagian dari fee 8 persen atas program dana aspirasi yang diusulkan Musa.
Kemudian, memberikan Rp 7 miliar kepada Yudi Widiana Adia melalui Muhammad Kurniawan.
Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee untuk proyek tahun 2015 dan 2016.
Aseng juga memberi Rp 500 juta kepada Amran yang merupakan bagian komitmen sebesar Rp 2,6 miliar.
Uang itu merupakan hasil patungan dengan pengusaha Henokh Setiawan dan Abdul Khoir.
Kepada Amran, Aseng memberikan Rp 2 miliar pada 17 September 2015.
Uang itu untuk memenuhi dana operasional ulang tahun Kementerian PUPR dan Hari Raya Idul Adha.
Aseng terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Seusai berdiskusi dengan pengacara, Aseng menyatakan menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
“Terima kasih Yang Mulia, saya terima,” kata Aseng. (net)