Pemkab OKI Sosialisasi Perbup Anjab dan ABK

Photo : Profesionalitas ASN, Strategi Pemkab OKI Akselerasi Kualitas Pelayanan Publik.

Radar Sriwijaya (OKI),- Sejalan dengan era digitalisasi dan Revolusi Industri 4.0 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir terus berupaya melakukan reformasi birokrasi. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati OKI Nomor 23 tahun 2020 Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI bertempat di Ruang Rapat Bende Seguguk I, Senin (16/11).
.
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan dambaan dan harapan masyarakat. Berbagai langkah strategis telah diimplementasikan oleh Pemkab OKI.

Tujuannya untuk membangkitkan produktivitas dan efisiensi, serta menghidupkan akuntabilitas mesin kelembagaan daerah.

Pengembangan kompetensi ASN diproyeksikan untuk membentuk para pemimpin perubahan dalam rangka mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan good and clean governance.

Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah OKI, Mauliddini,SKM menjelaskan, Peraturan Bupati Nomor 2020 tentang Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) menjadi basis untuk meningkatkan profesionalitas ASN sehingga mampu memberikan pelayanan berkualitas.

Lebih lanjut, Mauliddini menjelaskan Analisis Jabatan (Anjab) adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.

Sedangkan Analisi Beban Kerja (ABK) adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja orang yang digunakan atau dibutuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu, atau dengan kata lain ABK bertujuan untuk menentukan berapa jumlah personalia dan berapa jumlah tanggung jawab atau beban kerja yang tepat dilimpahkan kepada seorang pertugas.

Sekretaris Daerah Kab. OKI, H.M.Husin, S, Pd, MM dalam kesempatan tersebut mengatakan, adanya Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2020 dapat menjamin objektivitas, transparansi, dan kesesuaian antara tuntutan tugas dalam jabatan dengan pegawai yang akan menduduki jabatan tersebut.

Dengan begitu, Setiap PNS mampu lebih sistematis dan profesional untuk mencapai target kinerja yang telah ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan beban kerja masing-masing.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *