Photo : Kedua pelaku saat diamankan petugas.
Radar Sriwijaya (OKI),- Sikap emosional Liku (35) dan Randi (27) yang kurang terkontrol akhirnya harus dibayar mahal, kedua warga dusun I Desa Cengal Kecamatan Cengal OKI ini harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan pengerusakan mess karyawan PT Lonsum, selasa (1/2/2020) kemarin.
Kedua pria yang ditangkap sekira pukul 18.15 Wib oleh Tim Macan Komering Polsek Cengal pimpinan IPDA Dedi Suandi ini, merupakan pelaku pengerusakan mess karyawan PT Lonsum.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah didampingi Kapolsek Cengal IPDA Dedi Suandi, Rabu (2/12/2020), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku telah merusak mess atau perumahan karyawan PT Lonsum Kebun Kubu Pakaran yang berada di Desa Cengal Kecamatan Cengal OKI, terjadi Rabu (28/11/202) lalu,” kata dia.
Insiden bermula, Kata dia lagi, sekira pukul 11.30 Wib, pelaku Liku dan Randi menemui Akmal selaku Manager PT Lonsum Kebun Kubu Pakaran, meminta ijin menempati salah satu mess karyawan.
“Tetapi pada saat itu tidak diijinkan oleh manager tersebut. Pada saat pulang ke mess yang akan ditempati, pelaku bertemu Faat, salah satu karyawan PT Lonsum yang tinggal disamping mess akan ditempatinya itu,” jelas dia.
Lalu pelaku berkata akan menempati mess, akan tetapi Faat melarang mess itu untuk ditempati. Masih kata dia, mendengar itu, pelaku langsung mau pulang. Namun disaat inilah istri Faat keluar dari dalam messnya dan berkata kasar kepada pelaku.
“Pelaku Liku tersinggung, lalu mengambil senjata tajam jenis parang atau golok yang dibawanya di sepeda motor. Sementara pelaku Randi langsung menendang pintu depan mess yang akan keduanya tempati. Akibatnya pintu tersebut rusak,” ungkap dia.
Lanjut dia, sedangkan pelaku Liku memukul kaca jendela depan mess sehingga pecah. Bukan sampai disitu saja, kedua pelaku masuk ke dalam dan merusak dinding mess yang terbuat dari kasibot, juga merusak jendela yang terbuat dari kayu.
“Atas kejadian tersebut, PT Lonsum mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta, sehingga melapor ke Polsek Cengal agar kedua pelaku diproses sesuai hukum berlaku,” pungkas dia.(den)