Foto : Pelaku saat diamankan petugas. (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Eko Purwono (47) Desa Mitra Kencana Rt.013 Rw.14 Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pelaku Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana, harus mendekam dijeruji besi milik polsek peninjauan OKU karena kedapatan mencuri uang diwarung milik
Kodari (34) Desa mitra kencana Rt.13 Rw. 001 Kecamatan Peninjauan OKU, pada hari jum’at (04/12/2020).
Polres OKU.AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui Kasubag Humas Akp Mardi Nursal, menya.paikan.” berdasarkan laporan Kodri (korban) Polisi No : LP- B / 18 / XII / 2020 / Sumsel / Oku / Sek. Pnj tgl 04 Desember 2020. Telah kehilangan uang yang ada di warung yang tersimpan dalam kaleng biscuits pada hari jum’at tanggal 04 desember 2020 sekira jam 04.30 wib saat di tinggal kemasjid untuk sholat subuh, setelah merasa kehingan korban mengecek di cctv yang ada di warung dan terlihat pelaku saat melakukan pencurian.
Menurutnya, pada saat kejadian korban pergi sholat subuh ke masjid yang berada di dekat rumah nya, kemudian setelah jam 05.30 wib korban kembali kerumah dan mendapati kaleng Biscuits tempat penyimpanan uang di warung korban telah terbuka dan uang di dalamnya sebesar Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah ) telah hilang, kemudian korban membuka rekaman cctv dilihat ada seorang pria yang telah melakukan pencurian di warung milik korban tersebut, setelah itu korban langsung melaporkan apa yang dialaminya.
“Setelah menerima laporan anggota reskrim Polsek Peninjauan melakukan penyelidikan, mendapat informasi dan mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib anggota Reskrim Polsek Peninjauan dipimpin langsung oleh Kapolsek Peninjauan Iptu Indra Wilis bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Peninjauan Ipda Zulhanas melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya yang beralamatkan di Desa mitra kencana Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, setelah berhasil mengamankan tersangka selanjutnya anggota reskrim Polsek Peninjauan melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.830.000 beserta pakaian yang digunakan oleh tersangka pada saat melakukan pencurian tersebut.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Peninjauan untuk diproses secara hukum. akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ).(Diq)