Photo : Kapolres OKI dan jajaran bersama Unsur Tripika Kecamatan SP Padang saat menggelar jumpa pers di RSUD Kayuagung, kemarin.
Radar Sriwijaya (OKI),- Sepak terjang Rino (34) seorang bandar narkoba asal Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) berakhir dikamar jenazah RSUD Kayuagung, Senin (21/12/2020) sekitar pukul 13.00 wib.
Bandar narkoba yang tebilang licin dan sadis ini sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi Target Operasi (TO), tewas setelah ditembak petugas Satres Narkoba Polres OKI dalam drama penangkapan dijalan letjen Yusuf Singedekane Kelurahan Jua-Jua Kecamatan Kayuagung, persisnya Didepan Hotel Purnama.
Petugas mengamankan 4 Kantong besar sabu-sabu seberat sekitar 350 gram dan 100 butir pil ekstasi. Selain itu petugas juga mengamankan 2 pucuk senjata api rakitan berikut amunisinya dan uang tunai Rp. 1 juta, serta buka catatan transaksi narkoba.
Barang bukti yang disita tersebut sebagian ada juga yang ditemukan dikediaman tersangka dan sebagian lagi pada saat penangkapan.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Narkoba Iptu Agung menegaskan bahwa tersangka bernama Rino (34) ini harus ditembak lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Ya, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan tembakan ke arah petugas. Merasa terancam, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers kepada awak media di ruang jenazah RSUD Kayuagung, Senin (21/12/2020) petang.
Kapolres menceritakan, perburuan terhadap tersangka ini terbilang cukup lama, bahkan sudah ada tiga laporan polisi (LP) yang melibatkan tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Polisi sempat membakar pondok yang dijadikan tersangka tempat transaksi, namun saat itu tersangka berhasil melarilan diri.
“Jadi jika ada kurirnya yang tertangkap, maka tersangka ini mengancam keselamatan keluarga sang kurir tersebut jika berani memberitahukan pada polisi jika tersangka adalah bandarnya.” Katanya.
Sebelum kejadian, lanjut Kapolres, pelaku tersebut hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan pelanggan.
“Saat kejadian, pelaku ini sedang menunggu di halaman hotel untuk melakukan transaksi jual beli narkoba. Petugas menemukan barang bukti di dalam saku celana pelaku,” tutur Kapolres.
Tak hanya itu, pelaku pun membekali diri dengan selalu membawa senjata api rakitan (senpira) yang dibawanya setiap saat.
“Peran pelaku ini sebagai bandar besar yang beroperasi di Kabupaten OKI dengan jaringan luas yang mengatur keluar masuknya jalur narkoba jenis sabu-sabu ke wilayah Kayuagung, SP Padang dan sekitarnya,” jelas Kapolres.
Menurutnya, berdasarkan data yang terlihat dari dua buku catatan transaksi narkoba yang diamankan petugas bahwa narkoba yang dipasok melalui tersangka ini minimal 1/2 kilogram sekali dan disebarkan kepada kaki tangannya.
“Dalam buku tersebut ada juga catatan hutang dari pembeli atau para kurirnya tersebut, namun yang jelas dengan kita hentikan aksi pelaku ini banyak anak bangsa yang dapat kita selamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.” jelasnya.
Lebih lanjut kapolres mengatakan, pihaknya sudah menghubungi pihak keluarga tersangka melalui pemerintah setempat.
“Semoga peredaran narkoba ini akan dapat terus kita tekan, ini peringatan bagi bandar lainnya, yang pasti kita tidak akan kalah dengan pelaku kejahatan, dan saya akan tindak tegas jika masih ada bandar narkoba yang berani.” tandasnya.(den)