Photo : Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH, Sik MH.(ist/net)
Prabumulih, Radarsriwijaya.com – Setelah ditetapkannya kembali Prabumulih sebagai wilayah zona merah, Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH berjanji kepada Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM, bahwa tidak akan ada keramaian di malam tahun baru.
Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Siswandi saat melakukan konferensi pers di aula Mapolres Prabumulih, Selasa pagi (29/12/2020).
“Janji saya, tanggung jawab saya kepada bapak Walikota Prabumulih, bahwa tidak ada keramaian, kalau ada kerumunan langsung kami bubarkan secara paksa dan kami akan tindak,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan, untuk kegiatan yustisi secara tegas tiga hari kedepan kita akan berikan sanksi berupa denda, mengingat masyarakat Kota Prabumulih akan keluar rumah untuk merayakan tahun baru.
Kegiatan yustisi sudah dilakuakan personil Polres Prabumulih setiap harinya di pasar pagi, baik personil dari Polres dan TNI selalu himbauan kepada pedagang dan pembeli di pasar agar mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.
Sebelumnya juga para pengusaha seperti rumah makan, warung angkringan dan cafe-cafe sudah diberi himbauan oleh personil Polres Prabumulih.
“Sedangkan untuk para pengusaha sudah kita ingatkan untuk membatasi kegiatan oprersionalnya, kalau memang ada pelanggan harus membawa pulang (bungkus,red),” pungkasnya. (Sep)