Photo : Press release Polres Banyuasin terkait dugaan penyelundupan 5 box benih lobster.
Banyuasin,radarsriwijaya.com– Menjelang akhir tahun 2020, Jajaran Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan mengamankan dua terduga penyelundupan 5 box benih lobster di dermaga bongkar muat desa marga sungsang kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui Polsek Sungsang.
Hasilnya, sekitar pukul 22.00 Wib Selasa (29/12/2020) petugas meringkus dua pelaku terduga penyelundupan benih lobster YM dan NAS, dan berserta barang bukti 5 box stereform berisi 28.200 ekor dengan 3 jenis benih lobster yakni lobster mutiara,pasir,dan jarong.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Diantara Sianipar melalui Wakapolres Kompol Yenni Diarti mengatakan pihaknya telah mengamankan dua terduga penyeludupan 5 box baby lobster di sekitar Dermaga Bongkar Muat Marga Sungsang saat hendak diselundupkan,dugaan saat ini baby lobster ini akan dikirim melalui kapal cepat ke Singapura.
“Ada 3 jenis barang bukti yang diamankan, yakni benih lobster pasir,mutiara dan jarong,apabila lobster ini dijual keluar negeri, harga satuannya hingga mencapai Rp.150.000 hingga Rp.200.000.Kerugian keseluruhan mencapai Rp 2.7 milyar.” Jelas Wakapolres Saat Press rillis, Rabu (30/12/2020).
Menurut Wakapolres, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, dan terduga akan dijerat demgan pasal 92 dan 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU nomor. 31 tahun 2004 tentang perikanan di ubah dengan UU no.45 tahun 2009 tentang perubahan no.31 tentang perikanan.
“ancaman hukuman 8 tahun penjara.” Tandasnya. (Ags )