Foto : Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan petugas. (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Team Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU berhasil mengamankan Oki Galaksi (20) satu dari dua tersangka Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Berdasarkan LP-B/146/XII/2020/SPK OKU tanggal 2 Desember 2020.
Kapolres OKU AKBP.Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui Humas Polres OKU AKP Mardinursal mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi pada senin 30 November 2020 sekira pukul 23.00 wib di Depan Toko Tunas Baru Jalan Akmal Pasar Atas Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Baturaja Timur OKU. pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2011 No.Pol BG 3374 FW No.Ka/No.Sin MH1JF5129BK277702 / JF51E-2258012 yang diparkir oleh korban di depan Toko.
“Sepeda motor tersebut STNK atas nama Mahdi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan juta rupiah). Fikrian (22) warga Dusun VI RT/06 RW/06 Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.”terangnya.
Hasil dari Penyelidikan team resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU diketahui tersangka berada di Kost milik temannya yang berada di daerah Bukit PDAM Pasar Atas jalan Ir Sutami Kecamatan Baturaja Timur dan kemudian tersangka ditangkap, tersangka Oki Galaksi merupakan warga jalan Ir Sutami RT/18 Kel Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, sementara RD masih. (DPO)
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan.
” Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Motor Honda Beat warna putih tahun 2011 No.ka/No.sin MH1JF5129BK277702 / JF51E-2258012 atas nama Mahdi.” Tukasnya. (Diq)