Photo : Hj Daminah sebagai tergugat yang dituntut oleh ketiga anak kandung perempuannya kembali berlanjut di Pengadilan Agama Banyuasin.
** Hj Darminah Mengutuk Ketiga Anak Kandung Perempuannya Durhaka.
Banyuasin, (Radarsriwijaya.com),- Kisah anak menggugat orang tuanya lantaran harta waris yang terjadi di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan masih berlanjut.
Setelah sebelumnya sempat periksa dan diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, kini perkara diproses di Pengadilan Agama Pangkalan Balai dengan agenda mediasi. Senin (18/1/2021)
Sidang tersebut merupakan tindaklanjut dari gugatan Mila Katuarina, Aprilina dan Herawati merupakan anak kandung Hj Darminah (79) yang menuntut harta warisan wanita tua yang hidup ditemani kursi roda dan cucunya bernama Angga.
“Anak durhaka, anak durhaka, anak durhaka,” ucap Daminah usai menjalankan sidang lanjutan mediasi di Pengadilan Agama Banyuasin.
Sementara itu ketiga anak kandung dari Hj Daminah menolak memberikan keterangan dan diambil gambar usai sidang mediasi.
“Idak – Idak apo lagi ini,” ucap Mila di iring Apri Lina seraya melangkahkan kaki ke sisi kiri kantor PA menghadap advokasinya yaitu, Martha Hutabarat SH MHP dan Tata Febri SH MH.
Sementara itu, Heriyandi SH didampingi Sutopo SH selaku advokasi Hj Daminah dan Angga menyebutkan, sidang mediasi berjalan lancar. Hanya tetapi, masih belum menemukan titik baik antara ketika anak terhadap ibu kandung, Hj Daminah.
“Saya berharap persoalan bisa mengerucut dengan kekeluargaan dan kembali harmonis hubungan baik antara anak dan ibu kandung,” harap Heri seyogyanya anak sudah sepantasnya mengurus dan menghidupi orang tua yang sudah tua renyah seperti Hj Daminah.
Untuk diketahui, objek yang di sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Rate Banyuasin.
Sedangkan menurut keterangan dari tergugat Hj Daminah, bahwasannya ketiga anak kandung perempuannya tersebut masing – masing telah mendapatkan bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi untuk per orang. Untuk objek yang digugat diluar tanah tersebut yang memang sudah atas nama Hj Daminah diketahui oleh Lurah, Kecamatan dan Notaris yang kini juga menjadi tergugat. (ags)