Foto : Pelaku dan Barang Bukti Diamankan petugas .(armizi/Radar Sriwijaya)
Baturaja, (Radarsriwijaya.com), – Polsek Lubuk Ra ja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan mengamankan tiga orang laki-laki diduga memamsukan pita cukai rokok saat razia.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.IK, MH melalui kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal Selasa (26/01/2021) mengatakan,
Ungkap kasus Tindak Meniru atau Memalsukan pita Cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahau 1995 Tentang Cukai.
SP. GAS No: 02/ 01 / I /2021/Sek LBRJ tanggal 24 Januari 2021.
Dikatakanya, pada sabtu (23/1/2021) anggota polsek Lubuk Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Raja Iptu Vico Fariul Fajar, S.Tr.K melaksanakan razia di wilayah hukum Polsek Lubuk Raja,
Kemudian sekira jam 17.00 Wib di jalan umum Simpang Blok J Batumarta II di dapati sebuah kendaraan jenis Gran Max warna putih No Pol BE-9546-RC melintas dan dihentikan, kemudian anggta Polsek Lubuk raja melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, dan didapati mobil tersebut membawa beberapa macam jenis rokok yang diduga tidak memiliki cukai.
“Selanjutnya anggota Polsek Lubuk Raja mengamankan tiga orang yang ada di mobil tersebut bersama dengan Barang bukti untuk dimintai keterangan. setelah pelaku dimintai keterangan kapolsek lubuk raja melakukan koordinasi denga Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU.”urainya.
Ketiga pelaku tersebut yakni Ryan Septiawan (33) warga Desa Penengahan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pasawaran Provinsin Lampung. Lalu Iwan Kesuma (40) warga jalan Satelit No 58 B Kelurahan Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro Propinsi Lampung danAhmad Wardoyo (36) warga Desa Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way kanan Provinsi Lampung.
Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) Mobil Daihatsu Grand Max warna putih No Pol BE-9546-RC, Rokok dengan berbagai macam merk total 5.950 bungkus, Rokok Merk Cartel sebanyak 290 bungkus, Rokok Merk Bosini sebanyak 3.120 bungkus, Rokok Merk Surya Putera sebanyak 510 bungkus, Rokok Merk Cahaya Pro sebanyak 360 bungkus, Rokok Merk Fajar Bold sebanyak 10 bungkus, dan Rokok Trump sebanyak 1.650 bungkus.
Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkanke Ditjen Bea Cukai Kanwil Palembang untuk proses lebih lanjut.(Diq)