Pemerintah Desa Bisa Menyelenggarakan Internet Desa Secara Mandiri

Photo : Seorang siswa tampak sedang berada diatas poohon dengan ketinggian sekitar 15 meter untuk mendapatkan sinyal agar bisa ikut belajar daring. (ist.fbnet)

**Naik Pohon 15 Meter Untuk Ikut Belajar Daring

Ogan Komering Ilir (Radarsriwijaya.com),- Sistem belajar daring yang ditetapkan oleh pemerintah ditengah pandemi covid 19 merupakan upaya agar proses belajar yang selama ini dilaksanakan disekolah masih dapat dilaksanakan sehingga siswa tidak tertinggal pelajaran.

Sebagian siswa mungkin tidak mempermasalahlan model belajar daring ini, karena fasilitas yang cukup tersedia. Namun berbeda halnya dengan siswa yang berada dipelosok yang minim jaringan internet, mereka harus bersusah payah mencari titik-titik tertentu agar dapat memperoleh signal agar bisa ikut belajar.

Seperti yang terjadi di Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir. Demi dapat mengikuti proses belajar mengajar dalam jaringan (daring) di sekolah mereka, pelajar di desa ini nekat memanjat pohon setinggi 15 meter.

Tindakan pelajar ini tentu saja membuat orang yang melihat merasa khawatir, karena dapat membahayakan jiwanya. Namun, demi bisa belajar di sekolah, hal tersebut mau tak mau harus dilakoni karena sulitnya mendapatkan sinyal internet.

Kejadian ini sontak menjadi viral di media sosial Facebook, setelah foto aksi nekat naik pohon tinggi dilakukan pelajar tergolong masih anak – anak tersebut disebar akun Facebook Syahdarman di grup Kabar berita OKI (Sumsel), Rabu (3/2) sekira pukul 16.31 Wib.

Pada laman itu, Syahdarman mengunggah foto tersebut dengan caption ‘adakah yang peduli terhadap nasib anak yang belajarnya melalui WhatsApp, harus manjat pohon dengan ketinggian 15 meter, karena tidak ada jaringan’, hingga sontak dipenuhi beragam komentar dari netizen.

“Inilah nasib anak Desa, Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI. Dusun 6, 7, 8 didarat. Semoga pihak terkait dapat dijadikan perhatian, terimakasih,” tulis Syahdarman seakan berharap agar ada yang membantu menyelesaikan kesulitan anak tersebut.

Menanggapi hal ini, Kades Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, Kaharno, Jumat (5/3), membenarkan bahwa memang di wilayah itu sangat sulit didapatkan sinyal internet, dan apa yang dilakukan anak itu benar terjadi.

“Warga Desa Sungai Ceper Darat, Dusun 6 sampai 8 memang sangat kesulitan untuk nelpon dan nikmati jaringan internet. Karena tidak adanya tower pemancar sinyal seluler,” jelas Kaharno.

Selaku kades, jelas Kaharno lagi, pada tahun 2018 ia sudah pernah mengajukan proposal permohonan pembangunan tower sinyal seluler, tetapi sampai sekarang belum ada tanda – tanda akan direalisasikan permohonan tersebut.

“Padahal di masa pandemi saat ini, tower pemancar sinyal seluler sangat dibutuhkan untuk anak – anak belajar daring. Jadi itu salah satu cara mereka mencari sinyal atau jaringan internet agar bisa mengenyam pendidikan di sekolah,” ungkap Kaharno.

Jika tak di tempat tinggi, misal di bukit atau naik ke atas pohon, tidak ada sinyal. Lanjut Kaharno, untuk itu selaku Kades Sungai Ceper dirinya sangat berharap Pemkab OKI maupun Provinsi Sumsel juga pemerintah pusat, mau dan tergugah hatinya membangun tower di Dusun 7 Desa Sungai Ceper.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo OKI, Aleksander Bustomi, M.Si menjelaskan, persoalan sinyal telekomunikasi memang merupakan hal yang terus diusahakan oleh pemkab OKI. Diskominfo OKI sudah berupaya memasukkan semua proposal usulan tower/ BTS di daerah yang susah sinyal baik ke provider maupun ke pemerintah provinsi dan pusat.

“Tetapi terkadang ada kendala lain yang dihadapi, misalkan sesudah ada pembangunan tower/ BTS tentu pihak provider harus menempatkan alat pemancar sehingga sinyal GSM/ 4G baru bisa didapatkan, hal ini merupakan keputusan mutlak dari pnyelenggara jaringan telekomunikasi yang berorientasi pada hitung-hitungan bisnis, dan pemda tidak berkewenangan untuk mengintervensi namun tetap pemda usulkan.” Katanya, jumat (5/2/2020)

Alek menjelaskan, ada suatu instrumen yang dapat diterapkan oleh para Kepala Desa untuk mengatasi hal tersebut. prioritas penggunaan dana desa salah satunya merujuk pada penyediaan internet desa yang teknologi nya berbeda dengan sinyal seluler, namun bisa mengatasi fungsi komunikasi seluler seperti menelpon menggunakan WA.

“Permendes PDTT NO. 13 tahun 2020 pasal 6 ayat 2.a beserta lampirannya menjadi dasar hukum bagi desa untuk menyelenggarakan internet desa secara mandiri. Diskominfo OKI siap memfasilitasi penyelenggaraan internet desa dengan berbagai provider/ ISP yang ada.” Ujar Alex.

Sebagai informasi, sambungnya, pada tahun 2020, penambahan tower telekomunikasi (BTS) yang baru dibangun dan tersebar di wilayah OKI sebanyak 19 tower, namun untuk penempatan lokasi sepenuhnya keputusan provider, dan pemkab OKI melalui surat Bupati secara terus menerus mengajukan perluasan cakupan sinyal komunikasi dan internet.

“Tentu ini menjadi tugas kami untuk terus menerus m3ngupayakan, mengambil langkah dan upaya supaya seluruh wilayah OKI untuk bebas blank spot.” Tandas Alex.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *