Muara Enim, Radarsriwijaya.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim bersama bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dengan SKPD terkait pada Senin (08/02/21) membahas dan menyepakati 11 (Sebelas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berasal dari Eksekutif dan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD yang digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Kab. Muara Enim.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kab. Muara Enim Dwi Windarti, SH. M.Hum didampingi oleh wakilnya Titit Susanti, S.Pd, MM juga 2 Anggota BAPEMPERDA Abrianto dan Munyati, SH, MH bersama Sekretaris Dewan Lido Septontoni, SH, MM di konferensi Persnya kepada awak media menjelaskan bahwa DPRD Kab. Muara Enim telah membuat kesepakatan bersama dengan Pemkab. Muara Enim tentang Program Pembentukan Perda dari Eksekutif sebanyak 11 Raperda yakni : 1. Raperda tentang Irigasi, 2. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2023, 3.Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, 4. Raperda tentang Kota Tanjung Enim Kota Wisata, 5. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten, 6. Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, 7. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, 8. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, 9. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, 10. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dan 11. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023.
Dwi juga menjelaskan bahwa DPRD membahas Program Pembentukan Perda Inisiatif Dewan sebanyak 3 Raperda yakni : 1. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, 2. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, 3. Raperda tentang Hiburan Rakyat.
“Persetujuan ke 14 Raperda hari ini akan kita bawa ke sidang paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim dan jika nanti telah menjadi Perda digunakan sebagai syarat untuk mengajukan anggaran daerah kepada pemerintah pusat,” jelas Dwi.
“Dan untuk Raperda pencanangan Tanjung Enim sebagai kota wisata kami mensyaratkan 2 hal kepada yakni pertama kajian terkait penyelesain eks lahan BS berikut prosesnya dan kajian rencana detail tata ruang yang harus siap dalam kurun waktu 1-2 minggu kedepan”, tambahnya
Terkait Salah salah satu Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD yakni Perlindungan perempuan dan anak adalah salah satu suport DPRD guna mewujudkan Kabupaten Muara Enim sebagai kota layak anak, semua upaya ini mengaitkan serta melibatkan seluruh lini termasuk juga nantinya penerapan Perda pengurustamaan gander untuk diterapkan disemua aspek terutama profesi dan perekrutan tenaga kerja”, ulasnya lagi.
“Kita berharap mudahan-mudahan Raperda ini akan dapat berjalan seperti yg kita harapkan, harapnya.
Pada kesempatan tersebut dibahas mengenai Raperda pengelolaan retribusi menara elektronik oleh Kadin Kominfo yang menjelaskan bahwa dari 322 tower komunikasi yang ada di wilayah Muara Enim pada tahun 2020 dan Raperda tersebut adalah Raperda perubahan terkait adanya penambahan jumlah tower komunikasi yang baru.
Sementara itu Kadin Pertanian menjelaskan Raperda Irigasi Raperda Cadangan Ketahanan Pangan adalah upaya pengefesienan irigasi dari segi inventarisasi, dana, manfaat dan pengelolaan irigasi, ia juga menjelaskan bahwa cadangan pangan Kabupaten Muara Enim cukup tersedia. (rilis SMSI)