Photo : Enam tersangka pelaku pembobolan rekening bank saat dilimpahkan ke Kejari OKI beberapa waktu lalu.(dok.radarsriwijaya.com)
**Pertimbangkan sidang tatap muka.
Ogan Komering Ilir, (Radarsriwijaya.com),- Sidang perkara kasus dugaan pembobolan rekening bank oleh 6 pelaku warga Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir segera disidang pekan depan.
Kepastian jadwal sidang tersebut setelah Pengadilan Negeri Kayuagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, rabu (9/2/2021).
Ketua PN Kayuagung, Eddy Daulata Sembiring, SH MH mengatakan, pihaknya sudah menerima limpahan berkas perkara tersebut dan sudah membuat penetapan.
“Benar kita sudah terima dan sudah buat penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.” Ujarnya kepada wartawan.
Adapun hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut adalah, Eddy Sembiring SH.MH, Made Kariana SH.MH dan Anisa Lestari, SH.MKn.
“Kita jadwalkan kalau tidak senin maka rabu pekan depan akan kita gelar sidang perdana.” Katanya.
Terkait dengan mekanisme persidangan yang akan dilaksanakan, pihaknya akan melaksanakan mekanisme sidang teleconference sesuai dengan edaran mahkamah agung.
“Kita juga mempertimbangkan untuk sidang secara tatap muka, namun hal ini tentu saja jika ada permohonan dari JPU atau penasehat hukum terdakwa, dengan menerapkan prokes.” Katanya.
Pasalnya, kasus ini termasuk yang cukup menyita perhatian masyarakat dan banyak melibatkan sejumlah saksi-saksi, serta potensi gangguan jaringan internet yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
“Nanti kita akan lihat perkembangannya, apakah dengan tatap muka atau teleconference.” Tandasnya.
Sebelumnya, 6 pelaku pembobol rekening bank asal Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), yang ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada awal Oktober 2020 lalu akhirnya segera disidangkan di PN Kayuagung mengingat TKP berada di Tulung Selapan.
Penyidik Bareskrim Polri melakukan penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti,red) kasus tersebut pihak kejaksaan negeri Ogan Komering Ilir, rabu (27/1/2021)
Ke enam tersangka yakni, AY (19), GS (26) KL (53) YL (25), JK (50) dan RR (19) para pelaku menjalani pemeriksaan selama lebih kirang 3,5 jam di Kejaksaan Negeri OKI.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Ari Bintang Prakoso Sejati melalui Kasi Intel R Andra Kurniawan MH mengatakan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung untuk persidangan.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 46 ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan hasil Undang-undang U No 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 82 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 tentang trasfer dana junto pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Perkara UU ITE dan pidana TPPU, para tersangka seluruhnya warga OKI ini telah merugikan keuangan Bank BRI mencapai Rp 855 juta. Jaringan mereka ada diseluruh Indonesia, sebenarnya agen utama itu berada di Jambi yang sudah ditangkap tapi karena mereka memiliki grup sehingga jaringannya meluas.” katanya.
Menurutnya, Selain menyerahkan tersangka juga dokumen serta 5 unit mobil dan 4 unit sepeda motor serta sejumlah uang hasil kejahatan.
Lebih lanjut Andra mengatakan, ada 5 jaksa penuntut umum yang akan menangani persidangan tersebut. Sebanyak 3 JPU dari Kejaksaan Negeri OKI dan 2 JPU dari Kejaksaan Agung untuk sementara tersangka akan dititipkan di Sel Polres OKI dan melakukan swab baru dibawa ke Lapas Kelas IIB Kayuagung.(den)