6 Pelaku Bobol Rekening Bank Asal Tulung Selapan Terancam 20 Tahun Penjara

Photo : Sidang Perdana 6 Pelaku Pembobolan Rekening Bank di PN Kayuagung.

**Didakwa Pasal Berlapis, UU ITE, UU Transfer Dana, TPPU, KUHP.

Ogan Komering Ilir, (Radarsriwijaya.com),- 6 Terdakwa kasus Dugaan Pembobolan Rekening Bank asal tulung selapan Kabupaten Ogan Konering Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) terancam hukuman penjara 20 tahun.

Ke enam terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 86 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian pasal 82 UU no. 3 tahun 2011 tentang Tranafer dana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar secara virtual. Rabu (17/2/2021).

Sidang perkara tersebut dimpimpin oleh Majelis hakim PN Kayuagung, Eddy Daulata Sembiring SH MH, I Made Kariana SH.MH dan Anisa Lestari, SH.MKn memulai sidang sekitar pukul 13.30 Wib.

Setelah memeriksa identitas terdakwa secara bergiliran yang pada saat persidangan mengikuti secara virtual dari Tahanan Mapolres OKI, hakim selanjutnya mempertanyakan kepada para terdakwa apakah akan didampingi penasehat hukum atau tidak.

Namun karena para terdakwa, AY , GS, Kel, YL, Jak dan RR menyatakan tidak menunjuk pengacara, lalu majelis hakim menunjuk Candra SH dari Posbakum PN Kayuagung secara gratis mengingat ancaman hukuman yang akan dihadapi para terdakwa diatas lima tahun.

Usai menunjuk Advocat Candra SH sebagai penasehat hukum terdakwa, lalu majelis mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaannya, JPU M Fadli, Sosor dan Santoso mengatakan, para terdakwa ini dan terdakwa PP (DPO) baik bertindak sendiri-sendin maupun bersama-sama pada bulan 10 Juni 2020 sekira jam 20.46 Wib sampai dengan 11 Juni 2020 sekira jam 06.25 Wib bertempat Dusun | Rt.001/002 Kel. Lebung Gajah Kec. Tulung Selapan Kab. Ogan Komering llir Prov. Sumatera Selatan dengan peranannya masing-masing memenuhi unsur sebagaimana pasal 30 ayat (2) yaitu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik.

“Para terdakwa ini dengan perannnya masing-masing melakukan perbuatan ilegal akses dengan cara digital yaitu memindahkan uang dari rekening milik nasabah Bank BRI ke rekening Bank penampung, akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian maten! pihak Bank BRI sebesar Rp 855.000.002 (delapan ratus lima puluh lima juta dua rupiah).” Katanya.

Kemudian, uang hasil kejahatan tersebut dibelikan sejumlah barang berupa mobil, motor, dan sejumlah banrang lainnya.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, mejelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui kuasa hukumnya apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak, para terdakwa tidak merasa keberatan dengan surat dakwaan JPU.

Selanjutnya, majelis hakim mengabulkan permohonan dari JPU maupun penasehat hukum terdakwa perihal pelaksanaan sidang dengan sistem tatap muka, mengingat perkara ini membutuhkan konsentrasi lebih dari semua pihak, sebab jika semua dilakukan secara virtual dikhawatirlan terjadinya gangguan jaringan.

“Majelis hakim mengabulkan permohonan JPU maupun penasehat hukum agar sidang dilaksanakan secara tatap muka, namun untuk para terdakwa tetap secara virtual dari gedung tahanan, kami minta JPU untuk memastikan jaringan digedung tahanan polres OKI berfungsi dengan baik.” Kata Edi Daulata Sembiring sembari menutup sidang.

Sidang lanjutan akan digelar kembali rabu pekan depan (24//2021) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi-saksi. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *