**Buat api unggun hanya untuk Usir Nyamuk.
KAYUAGUNG (RS) – Berkas perkara pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutlah) diwilayah Kabuoaten ogan Komering Ilir (OKI), Jahilah (50) warga Desa Pulu Beruang Kecamatan Tulung Selapan OKI siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Sebelumnya, penyidik Polres OKI telah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka dan sudah melimpahkan berkas perkara dan terdakwa berikut barang bukti ke Pihak Kejaksaan Negeri OKI dan dinyatakan sudah lengkap.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto melalui Kasat Reskrim Polres OKI AKP Haris Munandar menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal 187 dan 188 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kita harap ini jangan terulang lagi oleh warga lainnya. Karena tindak pidana karhutla akan kita tindak tegas dan serius,” ucapnya.
Sementara Kasi Pidum Kejari OKI Benny Wijaya SH mengungkapkab bahwa berkas perkara tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap, dan pihaknya segera melimpahkan ke pengadilan untuk diaidangkan, sementara tersangka di tahan di Lapas Kayuagung.
“Kita sedang siapkan berkas untuk segera dilimpahkan di PN kayaugung agar segera disidangkan,” ungkapnya.
Sementara itu tersangka Jahilah diseret ke meja hijau lantaran menyebabkan terjadinya kebakaran lahan. tersangka yang awalnya hanya berniat membakat untuk mengusir nyamuk. Namun lantaran kelalaiannya, sekitar 2,34 ha lahan perkebunan sawit PT Ricky Agrindo Sejahtera terbakar, Kecamatan Tulung Selapan, Selasa (13/6).
Awal kejadian, usai mencari ikan, tersangka beristirahat di areal pondok perusahaan sawit tersebut. Selanjutnya, tersangka membuat api unggun dengan alasan untuk mengusir nyamuk. Karena ketiduran, api membesar membakar rumput kerinh serta meluas. Hingga 2,34 ha lahan perkebunan terbakar dan 340 batang sawit ikut terbakar.
Sementara tersangka mengaku saat kejadian ketiduran. Sehingga dirinya tak tahu kalau laham kebun terbakar.
“Ia ketiduran habis cari ikan,” sesalnya.(mal)