KAYUAGUNG – Jajaran Polres OKI membatasi penyelenggaraan hiburan orgen tunggal (OT) diwilayah kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hingga pukul 00.00 wib. selain itu music remix yang juga diduga sebagai pemicu penggunaan narkoba dilarang untuk di mainkan.
Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi kerawanan sosial yang kerap terjadi di hajatan pertunjukan pesta organ tunggal, pasalnya, pertunjukan hiburan ini kerap menjadi ajang terjadinya pesta narkoba bahkan tidak tak jarang memicu pertikaian antar pengunjung yang akhirnya kerapkali memakan korban jiwa.
Pembatasan waktu penggelaran hiburan OT ini diputuskan dalam Diskusi publik yang digelar kemarin bersama
Polres OKI, Kodim 0402/OKI, Kajari OKI, Pemkab OKI, kecamatan dan tokoh masyarakat di Kabupaten OKI.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto Mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi menunjukan bahwa kerawanan sosial terjadi dalam hajatan orgen tunggal pada malam hari rata-rata diatas pukul 00.00 wib.
Selain itu, peredaran dan penyalahgunaan narkoba kerap kali terjadi dan menjadi ajang para pecandu narkoba terutama pada saat penayangan music remix, dan pihaknya juga beberapa waktu lalu menerima dan beraudiensi dengan mahasiswa dan anak-anak muda untuk membahas hal ini.
“Makanya melalui jalur seperti ini, kita menjaga dari budaya kita dan para anak-anak muda kita, sehingga bagaimana mereka ini ke depan. Kalau sudah terkontaminasi nanti tidak ada lagi generasi yang mampu bersaing ke depan, mau dibawa kemana Kabupaten OKI, khususnya Kayuagung ini,” lanjutnya.
Karena menurutnya, musik-musik remix dan jika hiburan telah melebihi jam 12 malam tersebut dapat memicu pada hal-hal yang tidak diinginkan, mulai dari peredaran narkoba hingga perbuatan asusila.
“Memang ini tergantung dari individu masing-masing, namun mengantisipasi menjadi sangat penting agar hal hal yang tidak diinginkan dapat dicegah, berdadarkan hasil evaluasi kita biasanya kalau sudah pakai musik remix dan ramai bisa dipastikan ada transaksi dan peredaran narkoba disana,” tegasnya.
Kepada jajaran kapolsek yang ada diwilayah hukum polres OKI, Ade meminta agar dapat di sampaikan kepada masyarakat dengan melakukan pendekatan secara persuasif.
“Saya sudah sampaikan kepada para kapolsek, agar hal ini dapat dipatuhi oleh masyarakat lakukan pendekatan secara persuasif.” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Setda OKI H Antonius Leonardo MSi menjelaskan bahwa pemerintah mendukung upaya dalam penguatan dan pengembalian budaya-budaya asli Kabupaten OKI, mulai dari budaya pernikahan Kayuagung dan budaya lainnya.
“Budaya hiburan remix ini bukanlah budaya asli kita. Oleh karena itu, pada forum ini, beberapa hal yang perlu ditegaskan yaitu pertama terkait budaya kita, ajak tokoh masyarakat jangan sampai adat kita ini hilang dan lari ke adat lain yang bukan milik kita,” katanya.
Camat Kota Kayuagung,Dedy Kurniawan,S.STP mengatakan, mengenai izin keramaian khususnya izin pelaksanaan orgen tunggal dirasa jangan dipersulit dalam pengurusan surat izinnya, namun ia berharap dan menekankan agar gelaran orgen tunggal tidak lebih dari jam 12 malam.
Karena,menurut dia, jika pelaksanaan gelaran orgen tunggal dilaksanakan lebih dari jam 12 malam itu cenderung mengganggu ketenangan masyarakat sekitar, selain itu pelaksanaan gelaran orgen tunggal jika telah lewat jam 12 dikhawatirkan dimanfaatkan sebagai ajang pesta narkoba dan bila terjadi seperti itu maka sangat merusak masyarakat dan berpotensi terjadi kerawanan sosial.
“Menimbang semua itu maka untuk izin gelaran orgen tunggal tidak boleh lebih dari jam 12 malam, sesuai dengan kesimpulan yang diambil dalam diskusi tersebut.” kata Camat.
Adapun Alhasil, diskusi terbuka yang juga mengundang para pengusaha atau bos orgen di OKI ini menghasilkan tiga kesimpulan, yaitu hiburan OT lebih dari jam 12 malam dan melarang pemutaran music remix.
Selain itu, dua hal lainnya yang menjadi kesimpulan dari diskusi tersebut adalah lembaga adat akan melakukan musyawarah dengan para lurah terkait adat pernikahan Kayuagung dengan melibatkan lurah dan lembaga adat. Dan menyampaikan kepada keluarga serta masyarakat untuk mensosialisasikan terkait hasil-hasil diskusi tersebut.(bud)