Ajakan Rujuk Ditolak, Kakek Aniaya Mantan Istri

Photo : Korban saat melapor ke polresta palembang.(ist/net)

Palembang, Radarsriwijaya.com,- Peristiwa penganiayaan menimpa seorang nenek di Palembang bernama Munjiati (61) warga Jalan Pintu Besi Kecamatan Kertapati Palembang yang mengakibatkan dirinya menderita beberapa luka lebam akibat dianiaya mantan suaminya yakni Ujang Rivai.

Penyebabnya, sang kakek naik pitam dan melakukan penganiayaan lantaran korban Mujianti menolak saat diajak rujuk kembali oleh mantan suaminya tersebut. Peristiwa yang sempat menjadi perhatian warg tersebut  terjadi di jalan A Yani Lorong Kelekar Ujung Kecamatan Jakabaring, pada Selasa (14/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal ini terungkap setelah korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang guna melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya tersebut.

Dihadapan petugas yang memeriksanya, korban mengatakan jika peristiwa tersebut berawal saat dirinya bersama cucunya sedang berjalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian datang terlapor dari belakang mendekati pelapor.

” Saat saya berjalan bersama cucu saya, dia datang dari arah belakang untuk meminta maaf atas perbuatannya, kemudian dia mengajak saya untuk rujuk kembali. Namun saya menolak ajakannya tersebut” tutur korban kepada petugas yang memeriksanya Rabu (17/3).

Diduga tak senang dengan penolakan yang dilakukan oleh korban, pelaku langsung emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar dan memukuli korban di bagian perut serta mendorong pelapor hingga terjatuh.

” Dia emosi saat saya menolak ajakan rujuk. Dia langsung menampar dan memukuli saya hingga saya jatuh tersungkur ke tanah. Beruntung banyak warga yang melihat kejadian tersebut dan lansung membawa saya pergi” ungkap korban.

Korban berharap pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut karena akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sejumlah  luka lecet di bagian siku tangan kiri dan lutut kaki kiri.

“Saya terpaksa membuat laporan ke polisi, berharap dia ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” harapnya.

Laporan korban juga sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang. Selanjutnya laporan akan diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. (Den/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *