BANYUASIN,Radarsriwijaya.Com—Pria Berinisial AA (38) Dalam Meloloskan Aksi Nya, Bisa Dikatakan Cerdik Dan Unik, Sebab Bisa Bisa Nya Dia Mengelabui Petugas Bandara Seludupkan Narkotika Jenis Shabu Di Dalam Anusnya.
Hal tersebut terungkap saat Polres Banyuasin menggelar Konfernsi Pers terkait pengagalan Peredaran narkotika jenis sabu-sabu tergolong peredaran antar pprovisi
“Sabu seberat 130 gram dengan modus yang disembunyikan tersangka di dalam lubang anusnya, “ungkap Kapolres Banyuasin AKP Imam Tarmudi , S.IK., MH didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma, SH.
Dalam Keterangan Persnya itu, Imam mengatakan, “Tim Satres Narkoba, Polres Banyuasin awal nya bergerak ketika menerima laporan dari masyarakat, di seputaran kenten Azhar, kerap kali transaksi Narkoba di rumah warga berinisial R.”
Atas informasi tersebut Tim Satres Narkoba, bergegas melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta gerak gerik R seperti diinformasikan masyarakat tersebut.
Menurut Imam, R tergolong cerdik juga maka dari itu pihaknya melakukan gerak Undercover (penyamaran) dalam penangkapan tersebut.
“ Ketika kita datangi bersama Tim, untuk pura pura beli sabu, R keburu kabur.Namun, disana (Dirumah R) Tim Satres Narkoba mengeledah lalu menemukan 4 paket markotika sabu serta mendapati anak nya R dan AA yang baru saja datang dari Medan. ”terang Imam.
Imam menambahkan, setelah ditanya dan interogasi di TKP keberadaan AA di rumah nya R, akhirnya AA mengaku barang tersebut milik nya.
“ AA (TSK) mengaku barang tersebut miliknya yang ia bawak dari Medan,” timpal Imam.
Masih dalam Keterangan Persnya, Kapolres Banyuasin itu kemudian lebih jauh menuturkan, “ Shabu-shabu sejumlah itu, dipesan oleh R (DPO) dari seorang bernama A dari Riau, Kemudian diantarkan AA (yang saat ini ditahan) dengan menggunakan transportasi udara (Pesawat) Ke Palembang,” tuturnya, Jum’at (19/3/2021).
Kapolres juga menerangkan, Untuk melewati pemeriksaan di bandara, Tersangka AA menyembunyikan shabu-shabu tersebut di dalam anusnya sehingga lolos dari pemeriksaan petugas di bandara.
“Ini penangkapan tersangka narkoba yang sangat unik,” kata Kapolres.
“Kini tersangka AA sudah diamankan oleh petugas dan saat ini sedang dikembangkan oleh petugas. Sedangkan Pelaku R (warga Kenten) dan A (dari Riau yang memesan) kini masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh petugas,” Imam Tarmudi menandaskan.
Sementara Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Widhi Andika Darma menambahkan dari kejadian tersebut Polres Banyuasin mengamankan 4 Paket Sabu-sabu , 1 BuahHandphone, 1 Buah Dompet dan 2 Lembar tiket pesawat.
“Pelaku bisa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 2 Ayat 2 tentang Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,”tukas Widhi.(ril/Agus)