**Tidak mendapat PKH, sampaikan usulan
KAYUAGUNG – Kantor Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendadak ramai, sejak beberapa hari terakhir ini ratusan warga yang didominasi oleh kaum ibu-ibu mendatangi Kantor Dinas Sosial OKI di Jalan Darna Jambi Kelurahan Sukadana Kayuagung.
Seperti halnya, Jumat (11/8/2017), ratusan warga yang sebagian besar membawa anak ini ingin terdaftar menjadi peserta program keluarga harapan (PKH).
Apalagi sebelumnya sekitar 20 ribuan warga OKI menerima penyaluran dana bantuan tersebut. Sehingga warga yang merasa layak untuk mendapatkannya ramai-ramai mendatangi Dinsos untuk mendaftar.
“Katanya kalau yang belum dapat daftar ke Dinsos jadi kami kesini,” ungkap salah satu Yati warga Batu Ampar Baru.
Disinggung informasi dari mana, mereka mengaku dari mulut ke mulut. Sehingga puluhan warga yang sebagian besar berasal dari Desa Batu Ampar Baru, Desa Batu Ampar Lama, Kecamatan SP Padang dan Desa Kijang Ulu Kayuagung menunggu kepastian tersebut.
Dengan bermodalkan KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa setempat, warga berharap mereka dapat masuk sebagai peserta penerima PKH karena dianggap lebih layak.
“Banyak yang tidak layak menerima program tersebut, padahal kami ini orang miskin pak, seharusnya lebih berhak untuk menerimanya, kami kesini atas inisitif sendiri dan pemerintah desa tidak mau memfasilitasi.” Katanya.
Beberapa saat menunggu, warga kemudian dikumpulkan oleh pihak Dinas Sosial OKI yang saat itu juga kedatangan koordinator PKH Sumsel II, Arniza Nilawati SE MM.
Dijelaskan Arniza bahwa yang menentukan data bukan dari Dinsos. Namun ada tim yakni Tim Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang ada di Bapedda.
“Walaupun ada pemutakhiran data, namun ada mekanisme dan persyaratannya,” ungkapnya dihadapan para warga.
Adapun syarat – syarat penerima PKH seperti memiliki ibu hamil, menyusui, anak balita. dan atau memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas berat. serta lansia.
“Seharusnya kalaupun masyarakat ingin mengusulkan, maka hal ini lewat dari Tim yang ada di Bappeda bukan ke Dinas Sosial.” Katanya.
Setelah diberikan penjelasan, warga pun berangsur mengerti dan pulang. Namun beberapa data seperti KK dan surat keterangan miskin dititipkan ke pihak Dinsos untuk bisa disampaikan ke TKPKD.
Kepala Dinsos OKI, Amiruddin S.sos me mengungkapka bahwa untuk pendataan bukan di Dinsos. Dinsos dalam hal ini hanya menyalurka ke peserta program.
“Kita memamg akan berkoordinasi dengan TKPKD dan datanya dititipkan akan kita sampaikan. Namun kita berharap agar warga jangan mudah percaya sehingga langsung membawa berkas ke dinsos. Karena harus melalui RT maupun kepala desa setempat, yang selanjutnya diusulkan ke TKPKD,” tukasnya.(bud)
Pengurus/pendamping penerima dana pkh wajib perangkat desa atau tidak….?
Pengurus/pendamping penerima dana pkh wajib perangkat desa atau tidak….?
Komentar..Apakah balita blum cukup umur 2 tahun tidak layak dapat pkh