Polres Banyuasin Amankan 7300 Bungkus Rokok Yang Diduga Ilegal

BANYUASIN,Radarsriwijaya.com-Kepolisian Resor Polres Banyuasin kembali berhasil mengamankan 7300 Bungkus rokok Ilegal berasal dari Riau yang rencananya akan diedarkan ke Toko-toko yang ada di Palembang.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi, mengatakan Satreskrim Polres Banyuasin mendapatkan informasi adanya pelaku yang mengangkut, membawa dan menjual rokok merk Luffman yang tidak memiliki pita cukai.

“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan melakukan razia di jalan umum,” ujarnya, Selasa, (30/3/2021).

Dijelaskannya, Razia tersebut dilakukan di Jalan Palembang-Betung tepatnya di Gerbang Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin km 42.

“Saat dilakukan razia, melintas Satu unit mobil jenis Daihatsu Ayla dengan No Pol BM 1231 VQ warna hitam yang dikendarai oleh Ade Zaenal dan Teguh Erianda lalu dilakukan penyetopan dan digeledah,” terangnya.

Kemudian, Lanjut Imam, Dalam penggeledahan tersebut ditemukan ada bungkusan plastik warna hitam, pada saat dibuka ternyata berisikan rokok ilegal merk Luffman yang tidak berpita cukai.

“Setelah itu, Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banyuasin,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama 5 Tahun atau pidana / denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar .(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *