OKI Target Optimalisasi Peningkatan Nilai SAKIP dari Kemenpan RB 2021, Ini Langkahnya

OKI, Radarsriwijaya.com —Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menargetkan Optimalisasi Peningkatan Capaian penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2021 dari Kemenpan RB.

Hal itu terungkap pada Acara  Peningkatan Kompetensi  Aparatur dalam Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Tahun 2021 secara virtual bersama  Evaluator dari Kementerian Pedayagunaan Aparatu Negara & Reformasi Birokrasi RI bertempat di Ruang Rapat Bende Seguguk 1, Selasa (30/03/2021).

“Target kita Optimalisasi Peningkatan Capaian SAKIP  tapi tetap harus semangat. Yang sudah baik harus bisa menularkan positif pada OPD lain dan mesti perhatian terhadap penilaian ini sebab memang harus ada perubahan positif,”, tutur Bupati OKI melalui Sekretaris Daerah, H. Husin, S. Pd, MM.

Untuk mencapai target tersebut, lanjut Husin, Inspektorat  dan Bappeda  OKI diminta agar sering berkomunikasi dengan seluruh OPD dalam mengawal dalam mewujudkan akuntabilitas.

“agar kinerja instansi tetap berjalan dengan baik dan  berorientasi pada hasil “, terang Husin.

Sekda, Husin juga menekankan pentingnya untuk terus menjaga komitmen dan koordinasi yang baik pada Organisasi Perangkat Daerah, sehingga dapat meminimalisir kekurangan dalam penyusunan LKjIP.

“Kami sangat berharap terutama untuk para OPD memahami materi yang diberikan sehingga
memiliki kualitas sasaran dan indikator setara pemda, maka secara otomatis nilainya akan merangkak naik”, imbuhnya.
.
Kepala Bagian Organisasi Setda kab OKI, Mualidini, SKM  mengatakan kegiatan ini kita laksanakan dalam rangka menindaklanjuti rekomendası hasil penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kubupaten OKI Tahun 2020 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI

“Laporan Kinerja dan Indikator Kinerja tersebut bertujuan untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang kemudian digunakan untuk perbaikan Kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja”, terangnya.

Laporan evaluasi SAKIP sesuai Perpres Nomor 29 tahun 2014 menurut Deni meminta setiap pimpinan  Perangkat daerah harus melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP setiap tahun sebagai upaya memperbaiki pelayanan publik.

“PenIaian SAKIP ini tujuannya untuk meningkatkan dan memotivasi kinerja pelayanan publik agar semakin prima”, jelasnya.(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *