Radarsriwijaya.com, Prabumulih-Kegiatan ibadah dibulan suci Ramadhan 1442 H tahun ini, seperti sholat tarawih berjamaah, diperbolehkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih. Namun pelaksanannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) lantaran pandemi Covid-19 belum usai.
Selain protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak antarjamaah, selain itu juga pemerintah kota Prabumulih memperbolehkan kegiatan ibadah secara berjamaah di luar ruang atau rumah.
Hal tersebut dikatakan Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM kepada awak media di Pendopoan Rumah Dinas Walikota Prabumulih, Senin (12/04/2021).
“Boleh saja shalat tarawih berjamaah di mesjid, tapi tetap saja berpedoman protokol kesehatan. Kita tidak membatasi intinya tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata ayah dari dr. Raissa.
Ibadah sholat tarawih dan sholat ied saat Lebaran nanti memang telah diizinkan oleh pemerintah untuk dilakukan. Namun kebijakan yang juga disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bukan tanpa syarat. Pelaksanaan ibadah di sepanjang Ramadhan dan Idul Fitri nanti harus dibarengi dengan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan untuk kegiatan buka bersama juga diperbolehkan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan 50% dari tempat atau ruangan.
“Buka bersama boleh sepanjang harus 50% dari kapasitas yang ada, kalo kapsitas nya 100 ya orang 50 aja yang hadir,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini masyarakat menyambut baik, karena bisa sholat tarawih berjamaah di masjid, karena kita ketahui tahun yang lalu, masyarakat tidak bisa melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid karena aturan covid 19.(fai)