BANYUASIN,Radarsriwijaya.com- Oknum Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Banyuasin, MY, warga Jalan Pangkalan Benteng KM 14, Perumahan Gading Pesona Blok 8 RT RW Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin yang jadi tersangka penipuan calon pegawai honorer Rumah Sakit Pratama Sukajadi di amankan di Polsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Tersangka diamankan di sel besar ketika memenuhi panggilan penyidik Polsek Telang Kelapa Kamis (22/04/2021) pukul 15.00 wib. Saat mendatangi Polsek Talang Kelapa tersangka di damping keluarga dan pengacaranya.
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Haris Munandar Hasyim, melalui Kanit Reskrim, Iptu R Nugroho Panji, mengatakan untuk sementara tersangka di amankan di sel besar Polsek Talang Kelapa selama 1 x 24 jam.
“Tersangka sudah kita amankan di Polsek Talang Kelapa selama 1 x 24 jam. Bila pihak korban tidak mau berdamai dalam jangka waktu 1x 24 jam, maka tersangka menjadi tahanan Polsek Talang Kelapa,” jelas Nugroho Panji.
Sesuai dengan aturan yang berlaku lanjut Nugroho Panji, kasus yang menimpa tersangka masih ada kesempatan berdamai dengan pihak korban dan itu hanya 1 x 24 jam. Oleh sebab itu tersangka harus di amankan sembari menunggu niat damai dari pihak korban.
“Kita masih menunggu pihak korban apakah mau berdamai selama 1 x 24 jam. Bila pihak korban tetap tidak mau berdamai, tersangka menjadi tahanan Polsek Talang Kelapa untuk di proses lebih lanjut,” urai Nugroho Panji.
Sementara tersangka dan pihak pengacara saat di mintai konfirmasinya di Polsek Talang Kelapa enggan memberikan keterangan apapun.
Sebelumnya MY di panggil sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dalam kasus penipuan yang dilaporkan pelapor Samri.
Sebelum menjadi tersangka, terlapor sudah di panggil dua kali oleh penyidik sebagai saksi. Bahkan pihak kepolisian melakukan pemanggilan kepada terlapor melalui Pemkab Banyuasin.
Terungkapnya dugaan penipuan yang di lakukan oleh MY atas laporan orang tua korban Seyli bernama Samri, warga Griya Sukajadi Sejahtera Blok K No 11 RT 41, ke Polsek Talang Kelapa dengan Nomor LP 236 pada 17 September 2020. Dalam laporan tersebut orang korban meminta terlapor MY untuk memasukkan anaknya bekerja di Rumah Sakit Pratama Sukajadi Talang Kelapa sebagai tenaga honorer daerah Banyuasin.
Saat itu terlapor meminta dana sebesar Rp 20.000.000, kepada orang tua korban. Dan pelapor pada bulan November 2018 menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000 kepada terlapor. Setelah itu terlapor kembali meminta dana Rp 10.000.000 sisa dari 20 juta yang diminta terlapor. Dan pada bulan April 2019 pelapor kembali menyerahkan sisa uang Rp 10.000.000 kepada terlapor.
Ironnisnya setelah uang Rp 20.000.000 diterima oleh terlapor ternyata anak korban bukan bekerja sebagai tenaga honorer daerah Banyuasin, melainkan sebagai tenaga sukarela.
Merasa di tipu terlapor korban meminta uang yang telah di berikan dikembalikan. Namun terlapor tidak mengembalikan uang yang diberikan korban sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Talang Kelapa.
(Agus)