Radar Sriwijaya (OKU) – Rabu 20 April 2021 sekira jam 14.30 wib, personel narkoba polres OKU mendapatkan informasi mengenain adanya peredaran narkotika.
Mendapatkan informasi personil satnarkoba polres OKU langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan berkaitan adanya laporan tersebut.
Sehingga anggota narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka Jamaludin (49) warga Desa Marga Bakti Batumarta unit 11 Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan tersangka merupakan pengedar / bandar di wilayah batumarta dan sinar peninjauan.
Jamalaudin ditangkap saat berada di rumahnya dan menemukan 10 (sepuluh) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan dalam tas punggung.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres OKU guna proses lebih lanjut.bersama tersangka diamankan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisika kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu buah Tas punggung merek cavero warna hitam Sabu Bruto seberat 2,58 gram.(Diq)