Tim Reskrim Polres Banyuasin, Berhasil Gagalkan Pengiriman 86.900 Ribu Baby Loster

BANYUASIN, Radarsriwijaya.com – Brapo untuk Satuan Reserse Polres Banyuasin, yang berhasil mengamankan Bibit Lobster sebanyak 86.900 Ekor Bibit Lobster senilai 8,9 M.

Kapolres Banyuasin Imam Tarmudi, S.IK didampingi Waka Polres Kompol Yenny dan Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra mengatakan, Baby Lobster jenis Pasir dan Mutiara ini diamankan pada hari Senin (26/4/2021) pukul 21:00 Wib di Desa Gasing Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin saat hendak melintas.

“Bibit ini diangkut dari Bengkulu dan rencananya mau dikirim keluar negeri yakni ke Vietnam,” jelasnya saat Press Rilis di Halaman Polres Banyuasin Selasa (27/4/2021).

Dirinya menambahkan dari tangan tersangka Joni Irawan Warga Musi Rawas Polres Banyuasin berhasil mengamankan, sebanyak 12 Styrofoam yang mana 1 Sterefoam berisikan 20 – 25 kantong dalam 1 kantong berisikan 250 ekor anakan lobster.

“Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 8 Tahun Penjara,” bebernya.

Sementara Itu, Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M. Ikang Ade Putra mengatakan, bibit Lobster yang berhasil diamankan ini akan dilepas di laut lepas. “Bibit Lobster ini akan kita kembalikan ke laut lepas dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, rencananya akan dilepas ke perairan Lampung,” pungkasnya.

Terpisah pengakuan tersangaka Joni, kalau ia mendapat upah per tripnya sebesar Rp 3 juta, dan pelaku sudah dua kali melakukan penyelendupan benih bening lobster tersebut. “Baru dua kali melakukan pengiriman dan saya mendapat upah per tripnya Rp 3 juta rupiah,”singkatnya. (SMSI Banyuasin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *