Penerapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Siswa Harus Kantongi Surat Izin Dari Orang Tua

Banyuasin,Radarsriwijaya.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin mewajibkan Satuan Pendidikan di sekolah untuk mengantongi surat izin dari orang tua siswa dalam Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin, Aminuddin SPd SIP MM, mengatakan sekolah yang telah menerapkan pembelajaran tatap muka dan belum mengantongi surat izin dari orang tua, di himbau untuk segera meminta surat izin persetujuan dari orang tua siswa yang mau melaksanakan sekolah tatap muka.

“Sebenarnya sejak awal pelaksanaan pembelajaran tatap muka, Disdikbud Banyuasin sudah mengeluarkan surat edaran ke semua satuan pendidikan untuk meminta surat izin dari orang tua siswa sebelum pembelajaran di mulai. Bila ada orang tua yang belum setuju anaknya sekolah tatap muka maka di perbolehkan untuk daring dan tidak usah ke sekolah,” kata Aminuddin.

Menurut Aminuddin pembelajaran tatap muka ini masih di lakukan terbatas. Setiap satu meja itu hanya ada satu kursi dan satu siswa. Pihak sekolah tidak di perbolehkan menerapkan system belajar dengan jumlah siswa yang melampaui jumlah meja dan kursi di kelas.

Pihak sekolah juga diminta tidak memperbolehkan anak-anak untuk jajan di sekolah dan berkerumun. Menyiapkan air bersih dan sanitizer untuk siswa mencuci tangan dan mewajibkan siswa menggunakan masker.

“Kita masih dalam pandemic Covid 19 jadi dalam proses belajar mengajar guru dan siswa harus menerapkan protocol kesehatan. Sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka juga semua gurunya harus sudah di vaksin Covid 19,” jelas Aminuddin.

Aminuddin juga menambahkan Pemkab Banyuasin akan memberhentikan kembali pembelajaran tatap muka bila di sekolah tersebut di temukan kasus konfirmasi positif Covid 19.

“Bila dalam penerapan sekolah tatap muka di sekolah ada yang terkonfirmasi positif Covid 19, sekolah akan langsung di hentikan. Selanjutnya sekolah tersebut akan kembali melakukan belajar dari rumah sampai kondisi sekolah dinyatakan aman,” ujar Aminuddin.

Oleh sebab itu Aminuddin lanjut Aminuddin, satuan pendidikan harus berkoordinasi secara aktif dan melaporkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka kepada Disdikbud Banyuasin.

Pantauan awak media sekolah di Kabupaten Banyuasin yang sebelumnya belum minta surat persetujuan orang tua dalam menerapkan pembelajaran tatap muka kini sebagian sudah memberikan lembaran surat pernyataan orang tua kepada siswanya. Surat tersebut berisikan pernyataan apakah orang tua setuju atau tidak anaknya sekolah tatap muka dan di lengkapi tanda tangan orang tua di atas materai Rp. 10.000,-

Dalam surat pernyataan yang di siapkan oleh pihak sekolah tersebut juga di beritahukan kepada orang tua, agar siswa yang belajar tatap muka wajib menjaga protocol kesehatan. Yakni dengan memakai masker, rajin mencuci tangan, membawa makanan dari rumah dan dilarang membeli jajanan di lingkungan sekolah.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *