Pelaku Curanmor Jamaah Masjid Saat Sholat Tarawih Dibekuk Petugas

Photo : Tersangka dan Barang Bukti Saat Diamankan

** Hasil pengembangan, Pelaku terlibat curanmor ditempat lain.

Tanjung Lubuk, Radar Sriwijaya,- Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Ranmor)  di depan masjid Darul Abrol Desa Pulau Gemantung Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel yang merupakan milik salah seorang jamaah yang sholat tarawih akhirnya dapat ditangkap team macan Komering Polsek Tanjung lubuk kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sabtu (22/05/21).

Tidak hanya kasus tersebut, petugas juga berhasil mengungkap kasus curanmor lainnya setelah dilakukan pengembangan terhadap para tersangka.

Kapolsek Tanjung lubuk AKP Ady Achyar SH Menerangkan,  kronologi kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal (18/4/2021) sekira pukul 20,00 wib telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan Nomor polisi B 4853 FOJ milik korban atas nama Burhan bin Idris(34) warga desa Pulau Gemantung.

Pada saat kejadian korban sedang melaksanakan sholat tarawih, di mesjid Darul Abrol, dan memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman mesjid dengan kondisi terkunci stang, saat akan pulang ke rumah, tiba-tiba sepeda motor korban sudah hilang, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek tanjung lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Lanju dia setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut ada di daerah Cempaka OKU Timur, lalu Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Team Macan Komering bergerak menuju cempaka tepatnya di desa arisan jaya kecamatan Cempaka guna melakukan penangkapan.

Pada hari sabtu tgl (22/5-2021), sekira pukul. 02.40 wib, team macan Komering Polsek Tanjung Lubuk di bawah pimpinan AKP Ady Achyat berhasil menangkap pelaku Ali Imron alias Eem bin Tobroni tanpa perlawanan, kemudian dilakukan pengembangan berdasarkan pengakuan pelaku.

Saat melakukan pencurian sepeda motor pelaku bersama 3 orang kawannya masing masing atas nama HS (21) DPO,  win (24)  DPO,  dan MA (25) DPO dari hasil pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka team macan komering berhasil mengamankan atas nama Zaidan Abidin bin Ibrahim yang di duga salah satu pelaku curas bersama tersangka Ali Imron serta dua orang lainnya MA (dpo) dan AB (dpo), di Jalintim Teluk Gelam semuanya warga Desa Arisan Jaya Kecamatan Cempaka OKU Timur.

Kini kedua pelaku diamankan di Polsek Tanjung Lubuk guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya kata kapolsek. Satu gebrakan 2 pelaku dalam dua kasus yang berbeda ( curat, curas) terungkap.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *