Gaji 13 Tahun 2021 ASN Dan PPPK  Pemkab OKI Cair Mulai 1 Juni

** Alokasi sebesar Rp.  36.181.611.950

Kayuagung,Radarsriwijaya.com,- Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir menyiapkan dana sebesar Rp. 36.181.611.950,- untuk pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di Lingkungan Pemkab OKI. Pemkab juga memastikan tidak ada potongan dalam pencairan dana tersebut.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) OKI, Ir H. Mun’im, MM menuturkan pencairan dijadwalkan mulai dikucurkan pada 1 Juni 2021.

“Jadi, PNS dan ASN serta PPPK semuanya akan menerima gaji ke-13. Tidak ada potongan gaji yang rencananya dicairkan berbarengan dengan pemberian gaji pokok nantinya,” ujarnya saat ditemui, Senin (24/5/2021) pagi.

Sambungnya, anggaran yang digelontorkan untuk pencairan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah pusat terhadap kinerja yang tiap tahun rutin diberikan.

“Harapannya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pegawai Negeri tersebut guna memenuhi kebutuhan dalam menghadapi tahun ajaran baru yang sudah di depan mata,” terangnya.

Faturrahman salah seorang ASN di lingkungan Pemkab OKI mengatakan, belum menerima informasi lengkap soal pencairan gaji ke-13 yang akan dilakukan pada awal Juni.

“Alhamdulillah kalau gaji ke-13 cairnya dipercepat. Bahkan sangat bersyukur karena gaji kali ini utuh diberikan tanpa potongan bank,” ucapnya.

Diakui Fatur, menjelang kenaikan kelas dan tahun ajaran baru memang memerlukan gaji ke-13 tersebut.

“Banyak sekali kebutuhan anak-anak saya yang harus dipenuhi, belum lagi kebutuhan lainnya yang sudah menunggu,” tandasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *