Photo : Sidang yang dilakukan secara virtual.
** 6 Terdakwa Menerima, JPU Pikir-pikir
Kayuagung,Radarsriwijaya.com,- Enam terdakwa kasus pembobolan rekening nasabah Bank BRI melalui agen BRIlink asal Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta oleh majelis hakim PN Kayuagung, rabu (9/6/2021).
Vonis terhadap ke enam terdakwa yakni Aldo Yohanes, Ginay Stoven, Kelik, Yendes Lanindo Riyes Rapiko dan Jakbar lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), selama 4,6 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Eddy Daulata Sembiring didampingi anggota majelis Made Gede Kariana SH dan Anisa Lestari membacakan amar putusan menyatakan, ke 6 terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum turut serta mengakses komputer atau sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh untuk memperoleh informasi elektronik dan turut serta memanfaatkan mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagai mana dalam dakwaan kombinasi penuntut umum.
Menjatuhkan kepada terdakwa tersebut diatasi oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 3 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalan oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.” Katanya.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
“Putusan pengadilan bisa lebih rendah dan tinggi dari JPU dan bisa saja bebas. Itulah fungsi hakim yang berdasarkan fakta dan pertimbangan sebagaimana dimuat dalam putusann pengadilan,”terangnya.
Sebelumnya pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum yakni dakwaan alternatif kesatu Pasal 46 ayat (2)UU No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang -undang No 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana kedua :kesatu: Pasal 3 U RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP dengan penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Kuasa Hukum ke 6 terdakwa, Candra Eka Septawan SH mengaku, para kalinnya sudah menerima vonis tersebut dan tidak akan melakukan banding karena putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, dan ini dari peldoi sebelumnya memang para terdakwa minta dihukum seringan-ringannya.
Alasannya pengadilan mempertimbangkan karena barang milik terdakwa. sudah disita dan jumlahnya jauh lebih banyak dari kerugian kejahatan yang dilakukan para terdakwa sebesar Rp855 juta dan sekarang para terdakwa hanya dikenakan hukuman atas tindak kejahatan saja.
” Kalau klien saya tidak akan mengajukan banding,”bebernya.
Terpisah , JPU Sosor Pangabean SH masih pikir-pikir dengan keputusan dari pengadilan dan mereka diberikan waktu selama sepekan kedepan.
Dalam sidang periksaan terdakwa 3 minggu sebelumnya, terungkap masing-masing peran mereka melakukan perbuatan ilegal akses, memindahkan uang dari rekening milik nasabah BRI ke rekening penampung uang hasil kejahatan yang telah disiapkan terdakwa Yendes, Jakbar dan Reyes dengan menggunakan sarana agen Brilink nama M Rizky dan Sugianto. Dimana agen tersebut sudah dikuasai oleh para terdakwa dengan kerugian BRI senilai Rp 855 juta.
Sementara Jakbar, Yendes dan Riyes menyiapkan rekening tampungan hasil kejahatan sebanyak 5 rekening BRI. Untuk Terdakwa Aldo, Kelik dan Ginay bertugas mengakses rekening nasabah. Mereka mulai disidangkan pada awal April lalu.(den)