Satres narkoba Polres OKU Kembali Amankan Pemakai Narkoba Jenis Sabu

Radar Sriwijaya (OKU) –Satreskoba Polres OKU kembali mengamankan tersangka yang diduga memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu, kali ini empat tersangka yang diamankan.

 

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal Sabtu 12/06/2021 mengatakan, empat tersangka yang diamankan yakni MR alias Uj (41), warga jalan.KH.Agus Salim Loronh Banten Rt 017 Rw 05 Keluraha Baturaja lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, DW (29), warga Jalan KH.Agus Salim Lorong Banten Rt 017 Rw.05 Kelurahan Baturaja lama Kecamata Baturaja Timur, RR (21), warga Jalan.A.Kohar No.27 Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat, serta AN (41), warga Jalan Kapt.P Tendean Kelurahan Air gading Kecamatan Baturaja Barat.” jelasnya.

 

Dikatakan AKP Mardi Nursal, penangkapan empat tersangka berawal saat tim Satreskoba Polres OKU mendapatkan informasi dari warga tentang seseorang yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu. Lalu tim Satreskoba Polres OKU langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan lidik observasi diseputaran TKP.”urainya.

 

Selanjutnya, Pada hari Selasa tanggal 8 juni 2021 sekira jam 17.15 WIB team menuju ke TKP menemui seorang laki-laki yang diketahui menggunakan narkotika jenis sabu yakni diketahui berinisial tersangka MR. Saat diamankan, dan dilakukan interogasi serta penggeledahan terhadap orang dan tempat tinggal tersangka yang didampingi oleh warga setempat lalu di temukan, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening yg disimpan di baju kemeja tangan panjang warna biru di dalam lemari pakaian tersangka.”terangnya.

 

Kemudian TSK dan barang bukti sabu – sabu seberat 0, 49 gram diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjutnya.

 

Selanjutnya, dari pengembangan kasus tersebut, tim Satreskoba Polres OKU berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yakni DW, RR dan AN. Selanjutnya, empat tersangka berikut barang bukti langsung diamankan polisi guna diproses secara hukum yang berlaku.”(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *