Audiensi dengan Pemkab OKI, Komunitas Wedding EO di OKI Komitmen Protokol Kesehatan

Caption Foto : Salah satu photo suasana persedekahan yang di kelola oleh EO di Kabupaten OKI dengan mematuhi protokol kesehatan dg menjaga jarak kursi tamu.

 

 

OKI, Radarsriwijaya.com —-Pemerintah Kabupaten OKI beberapa waktu yang lalu telah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan sejenis terhitung tanggal 14 Juni 2021, hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten OKI yang kembali meningkat.

Terkait dengan hal ini, Komunitas pelaku usaha wedding organizer, catering dan pekerja seni dan pelaku usaha lainnya yang terdampak kebijakan tersebut melakukan audiensi bersama dengan Pemkab OKI, RRBS III, Senin (21/6/21).

Juru bicara rombongan Abi Thoriq dalam pembukaannya mengungkapkan bahwa tujuan dari kedatangan mereka adalah untuk meminta keringanan ataupun kebijakan lanjutan agar kegiatan resepi hajatan dan yang sejenis agar bisa tetap dilakukan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pada dasarnya kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19, tetapi disini kami memohon keringanan kepada Pemkab OKI berupa aturan turunan agar tetap membolehkan kegiatan resepsi pernikahan ataupun kegiatan sejenis dengan SOP protokol kesehatan yang ketat” Ujar Thoriq.

“Terhitung kurang lebih ada 150 pelaku usaha yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten OKI yang terdampak kebijakan ini, mohon kiranya Pemkab OKI dapat memberikan kelonggaran terkait hal tersebut” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKI Drs. H. Antonius Leonardo, M.Si menerangkan bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan Pemkab OKI telah melalui pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat.

“Kami sangat mengerti keadaan yang dialami oleh para pelaku usaha Wedding Organizer, Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab OKI tentu saja bertujuan untuk menjaga keselamatan semua pihak ”

“Tentunya tidak ada kebijakan yang berlaku abadi, setiap daerah mempunyai kewenangan, kami akan terus melakukan kajian dan evaluasi secara berkala seraya melihat situasi perkembangan kasus COVID-19” Ujar Anton.

“Hasil dari audiensi ini akan segera kami laporkan ke Bapak Bupati dan Forkopimda dan akan segera dilakukan rapat untuk mencari solusi terbaik agar kasus COVID-19 tetap dapat terkendali dan roda ekonomi masyarakat tetap berjalan” tegas Anton.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *