Radar Sriwijaya (OKU) – Pelaksana Harian Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Pimpin Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro Bertempat di Ruang Bina Praja Pemkab OKU, selasa 29/06/2021
Dari hasil rapat koordinasi analisa dan evaluasi, Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H mengatakan ada beberapa catatan yang kita ambil, sehingga pada rapat hari ini kita mendapatkan langkah-langkah tindak lanjut yang perlu kita lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.”jelasnya.
Kalau kita lihat perkembangan Covid-19 saat ini kita patut bersyukur, tidak ada penambahan angka yang signifikan.
Konfirmasi positif aktif di Kabupaten OKU masih terdapat 4 kasus. Langkah yang di ambil adalah vaksinasi. Pelaksanaan Vaksinasi pada tahap pertama untuk tenaga kesehatan sudah mencapai 99 persen.
Kemudian mengenai vaksinasi pelayan publik berada pada angka 94,52 persen dengan target vaksinasi OPD 99 persen, karena masih ada pegawai yang belum nelaksanakan vaksinasi, seperti dinas Lingkungan Hidup.”urainya.
Dinas Kesehatan saat ini masih mempunyai stok vaksin sebanyak 7.000 untuk target pelayan publik termasuk pedagang pasar tradisional, UMKM maupun di pasar modern.
Untuk OPD dalam minggu ini, tegas Edward semua OPD sudah di vaksin terutama DLH kemudian OPD lain yang masih tersisa. Semua warga masyarakat wajib melaksanakan vaksinasi yang tertuang dalam Perpres No. 14 tahun 2021 berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.
Kemudian masalah pelaksanaan vaksinasi Lansia baru tercapai 15 persen, karena masih banyak Lansia di semua kecamatan yang belum di vaksinasi. Masalah Lansia perlu jadi perhatian kita. Untuk itu perlu di cari cara-cara yang berbeda dengan cara-cara biasa, peran PKK dapat menghimbau para lansia bekerjasama dengan dinas PMD.”tegasnya.
Tapi persoalan kita sekarang ini adalah vaksin yang sudah Top down dan tidak bisa beli sendiri. Untuk itu 7000 vaksin stok saat ini dapat dialokasikan untuk persiapan dan yang baru di vaksin.
Mengenai masalah WFH, Kabupaten OKU berada di zona kuning tetap di anjurkan WFH 50 persen, kecuali instansi vertikal dan bersifat pelayanan publik, yang perlu di efektifkan adalah memperbanyak pertemuan secara daring dan mengurangi rapat-rapat yang terlalu banyak pesertanya.”ukapnya.
Edward menambahkan.” Untuk sektor esensial, beberapa tempat hiburan minta di perpanjang jam operasionalnya sampai pukul 24.00 WIB. Namun dalam surat edaran Bupati OKU jam operasional sampai pukul 21.00 WIB yang masih berlaku sampai PPKM saat ini sudah di batasi maksimal pukul 22.00 WIB.
Kemudian masalah hajatan. Hajatan di kota-kota besar telah melakukan cuci tangan, cek suhu tubuh, pakai masker tetapi belum melaksanakan masalah makan, bukan lagi melakukan 5M lagi, tetapi 6M yaitu makan bareng sudah di batasi.
Untuk kegiatan belajar tatap muka, Vaksinasi guru harus di tuntaskan, sekarang baru mencapai 72 persen, 25 persen lagi belum di vaksinasi karena ini persyaratan kegiatan belajar tatap muka, ini menjadi tugas dinas Pendidikan.
Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka diterapkan harus sama dengan pada saat simulasi. Masyarakat harus diatur betul mulai dari masuk, jaga jarak, sekolah tidak membuka kantin, jam sekolah di batasi dan jumlah hari dalam satu minggu hanya dua hari, tetapi kita masih menunggu dari kebijakan pemerintah pusat maupun dari Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian untuk Dinas Kominfo terus menggalakkan sosialisasi dengan menggunakan media pemerintah daerah, seperti radio, media sosial lainnya, papan reklame dengan memanfaatkan space yang kosong seperti di sekitar taman kota. Kemudian dana desa 8 persen, dinas PMD lakukan telaah penggunaan dana desa agar lebih efektif.
Kemudian pelaksanaan sholat Idhul Adha tahun 1442H, kita tetapkan menggunakan zonasi seperti Idhul Fitri kemarin. Zonasi sampai ke tingkat RT. Setelah di evaluasi dalam waktu dekat ini tidak ada zona merah kita akan laksanakan seperti Idhul Fitri kemarin dengan tetap menghimbau semua masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan, termasuk juga pemotongan hewan qurban.”pungkasnya.
Turut Hadir Acara, Forkopimda OKU, Plh. Ketua TP. PKK OKU, Sekda OKU, Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD dan Kabag Terkait, dan juga Camat.”(Diq)