Radar Sriwijaya (OKU)- Edi Susanto (32) seorang residivis yang tinggal di dusun IV Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU ) Provinsi Sumatera Selatan tumbang (tewas) oleh team Resmob Singa Ogan senin, (05/07/2021).
Tersangka berupakan DPO polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 09 / I / 2017 / Sek Lubuk Batang, tgl 15 Januari 2017, Laporan Polisi Nomor : LP-B / 27 /II /2017/SPK OKU, tgl 3 Februari 2017, Laporan Polisi Nomor : LP-B / 102 / VIII / SPK OKU, tgl 26 Agustus 2020 Laporan Polisi Nomor : LP-B / 280 / XII / 2020/ Sek Baturaja Timur, tgl 14 Desember 2020, Laporan Polisi Nomor : LP-B / 290 / XII / 2020 / Sek Baturaja Timur, tgl 25 Desember 2020, Laporan Polisi Nomor : LP-B / 09 / IV / 2021/ Sumsel / OKU / Sek. Lubuk Batang, tgl 08 April 2021.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal mengatakan, Dalam rentang waktu 2017 – 2021, Tersangka yang merupakan residivis / DPO telah melakukan berbagai macam tindak Pencurian dengan Pemberatan dengan modus pecah kaca di TKP Air Gading Kec. Baturaja Timur pada tahun 2017 dengan kerugian Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Pada Tahun 2017 melakukan Tindak pidana Penganiayaan dengan modus melakukan penusukan sejumlah sembilan tusukan di TKP Desa Banuayu KecamatanLubuk Batang OKU, Pada bulan Agustus Tahun 2020 melakukan pencurian dengan modus membongkar rumah dan mengambil 1 (satu) unit HP Merk Vivo TKP Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur OKU, Pada bulan Desember Tahun 2020 melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan modus pecah kaca dan gembos ban TKP daerah Sentosa Kecamata Baturaja Timur OKU dengan kerugian Rp. 115.000.000, Pada bulan Desember Tahun 2020 melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan modus pecah kaca TKP daerah Sukaraya Kec. Baturaja Timur Kabupaten dengan kerugian Rp. 1.500.000, dan terakhir pada bulanApril Tahun 2021 melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan modus penusukan yang mengakibatkan korban luka-luka pada organ vital paru-paru Tkp. Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang OKU.
“Pada hari Minggu tgl 04 Juli 2021 hasil penyelidikan Team Resmob Singa Ogan, diketahui pelaku sedang berada di salah satu rumah di kelurahan Batu kuning Kecamatan Baturaja Barat OKU. selanjutnya dilakukan penggrebekan namun pada saat akan dilakukan penangkapan Pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan menyerang petugas team Resmob dan berusaha kabur.”urainya.
Karena membahayakan petugas dan untuk melindungi diri maka maka Team Resmob melakukan tindakan tegas terukur dengan membalas tembakan pelaku dan mengenai kaki Pelaku lalu mengamankan dan membawa pelaku ke rumah sakit pada saat sampai di RSUD Ibnu Sutowo dan dilakukan penanganan medis kondisi Pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia.
“Barang bukti yang diamankan satu senjata api rakitan jenis revolver warna silver, 2 (dua) butir peluru, 2 (dua) selongsong peluru di dalam silinder Senjata api rakitan, 1 (satu) HP Vivo Y12 warna Merah Maron dengan Imei 8600650559764615.”tandasnya.”(Diq)