Radar Sriwijaya (OKU) – Ungkap Kasus Tindak Pidana yang mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (1) & (4) Jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan seorang laki-laki yang bekerja sebagai karyawan toko yabg di tinggal di kota jambi di tangkap polisi karena melakukan yang ada pada pasal 45 ayat (1) & (4) Jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Menurut Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal sabti 10/07/2021 .” Kejadian ini bermula Sabtu tanggal 29 mei 2021 SR (20) warga jalan Let cusung sugandi Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat OKU Provinsi Sumatera Selatan (korban) berkenalan dengan pelaku AP (20) Alamat Lorong Anggrek Rt. 038 Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Palmerah Kota Jambi melalui aplikasi TINDER, setelah itu terjadilah komunikasi korban dan pelaku melalui media sosial yaitu WhatsApp kemudiahan pelaku vidio call dengan korban dan pelaku menyuruh korban untuk telanjang pada saat korban telanjang pelaku merekam aksi korban, setelah itu pelaku menyimpan foto-foto dan vidio telanjang korban.”jelasnya.
Beberapa hari setelah kejadian lanjut Mardi.” pelaku mengecat atau kirim WA kepada korban dengan maksud untuk meminta uang sebesar Rp.150.000.- kepada korban awalnya korba menolak untuk mengirimkan uang yang diminta pelaku tetapi pelaku menggancam apa bila korban tidak memberikan uang kepada pelaku akan menyebar luaskan foto atau vidio korban.” urainya.
Mungkin karena takut foto dan vidio korban disebar luaskan dan akhirnya korban memenuhi permintaan pelaku.” tidak sampai disitu pada tanggal 06 juni 2021 pelaku mengajak korban vidio call (dalam keadaan bugil), tetapi korban tidak mau lagi, mendengar hal tersebut pelaku mengancam korban untuk menyebar luaskan foto atau vidio korban, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.” Terang Mardi.
Mardin menambahkan.” dari hasil penyelidikan Unit Pidus Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu Pada hari kamis 08 Juli 2021, sekira pkl 20.00 Wib, diketahui Pelaku berada didepan sekolah IBA Jalan Mayor Ruslan No. 21a 9 ilir Kecamatan Ilir Timur Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan selanjutnya Pelaku ditangkap, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. barang bumti yang diamankan 1 (satu) unit HP Samsung A20 warna hitam milik tersangka, 1(satu) unit HP Vivo si pro warna biru milik korban.” (Diq)