Radar Sriwijaya (OKU) – Minggu 04 Juli 2021, sekira jam 02.00 Wib, tiga orang tersangka ditangkap setelah diserahkan pihak PT.Mitra Ogan ke Polres OKU oleh pihak keamanan PT Mitra Ogan dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B /94/ VII / 2021 /SPKT/ Polres OKU /Polda Sumsel.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal.” Rabu 14/07/2021 tindak pidana pencurian dengan Pemberatan ini terjadi Sabtu Tanggal 03 Juli sekira Jam 16:30 Wib di AFD 8.1 Block 012 diperkebunan mitra ogan desa durian kecamatan peninjauan kabupaten ogan komering ulu, Mandor bersama Satgas Pengamanan perkebunan PT. Mitra ogan telah mengamankan 3(tiga) orang pelaku yang sedang melakukan Pencurian Buah Sawit milik PT.Mitra Ogan. Jelasnya.
kemudian para pelaku diinterogasi di TKP oleh pihak Satgas Pengamanan PT.Mitra Ogan lalu ke tiga pelaku dibawa ke Pos Pengamanan dan selanjutnya dibawa ke Polres OKU untuk diproses secara hukum akibatnya kejadian tersebut pihak PT. Mitra ogan mengalami kerugian sebesar 16 (enam belas) tros Buah Sawit jika ditaksir sebesar Rp. 700.000 ( Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) dan langsung melaporkan ke Polres OKU.”urainya.
Ketiga orang pelaku tersebut yakni Sefriansyah (27) seorang Petani yang beralamat di kampung III desa durian kecamatan peninjauan, Marono (43) juga seorang petani yang beralamat kampung III desa durian kecamatan peninjauan OKU.dan Saprizon (26) yang juga merupakan Warga desa durian kecamatan peninjauan OKU.
Pada hari Minggu , tgl 04 Juli 2021, sekira jam 02.00 Wib, diserahkan pihak PT.Mitra Ogan ke Polres OKU oleh pihak keamanan PT Mitra Ogan. Selanjutnya Pihak PT.Mitra Ogan membuat Laporan Polisi untuk diproses secara hukum.Barang bukti yang diamankan.” Dua Batang Egerek, tiga Unit Motor, 16 Tros Buah Sawit, 1 buah Keranjang , 1 buah Karung , 1 bilah pisau, 3 pasang Sepatu But, 3 Buah Tas.”(Diq)