Aniaya Ayah Kandung, Iwan Ditangkap Polisi

Radar Sriwijaya (OKU) – prilaku yang dilakukan oleh Iwan Julianda (35) warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering (OKU) Provinsi Sumatera Selatan ini tidak perlu ditiru, bagaimana tidak Iwan Julianda melakukan Penganiayaan terhadap Ansori (58) yang merupakan ayahnya sendiri di rumah korban desa Lubuk Rukam OKU.

 

Ungkap kasus Tindak Pidana KDRT dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal primer 44 UU no 23 Tahun 2004 subsider 351 KUHP.

Laporan Polisi Nomor : LP. B / 14 / VII/ 2021/ SPKT / Polsek Peninjauan / Polres Ogan Komering ulu / Polda Sumatera Selatan, tanggal 17 Juli 2021.Hal ini terjadi kamis 15 Juli 2021 Sekira Jam 00.30 Wib, didalam rumah korban Desa Lubuk rukam Kecamatan Peninjauan OKU.

 

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal Sabtu 31/07/2021.” Mengatakan.” Penganiayaan terjadi Kamis 15 Juli 2021, sekira pukul 00.30 wib, Penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang tidak lain adalah ayahnya pelaku sendiri dengan cara mengedor pintu rumah korban.” jelasnya.

 

Setelah pintu terbuka kemudian pelaku langsung menganiayaan korban dengan menduduki korban dan meletak pedang dileher korban sambil berkata tidak sopan terhadap korban yakni babi, anjing tidak sampai disitu pelaku juga meludahi wajah korban.” urainya.

 

Setelah melakukan Penganiayaan pelaku pergi meninggalkan korban, medapatkan perlakukan yang tersebut korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Peninjauan.

 

Mendapatkan laporan polsek Peninjauan langsung melakukan penyidikan dan kamis 29 Juli 2021sekira jam. 14.30 wib pelaku diamankan saat berada di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polsek Peninjauan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersama pelaku juga diamankan barang bukti Satu buah pedang bergagang kayu dan bersarung kayu warna hitam dan sagu lembar 1 lembar hasil Visum.”(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *