OKI, Radarsriwijaya.com, – Mahyadi alias Doyok (28) yang tercatat sebagai warga Desa Talang Balai Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir [OI] hanya diam seribu bahasa, saat dilakukan rilis penangkapan sabu yang dilakukan di Mapolres OKI, Senin (30/8).
Bakan Doyok ini ternyata sudah lama menjadi kaki tangan bandar besar di OKI, salah satunya bandar Rino yang ditembak mati beberapa waktu yang lalu.
Kasat Narkoba Polres OKI AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai bos pasir ini ditangkap di Jalan Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang pada 24 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB, saat hendak mengantarkan pesanan sabu ke IJ, warga Desa Ulak Jeremun SP Padang.
“Sudah lama kami incar pelaku yang juga bos pasir di Desa Talang Balai OI ini,” bebernya.
Saat digeledah, kata dia, ditemukan 2 bungkus plastik sabu bruto 210 gram, jaket ungu dan motor Scoopy.
Dari keterangan pelaku, ia hanya disuruh mengantarkan barang haram tersebut dari WR, warga Tanjung Raja, ke pria berinisial IJ. Dirinya mendapat upah Rp 2 juta jika sampai ke tangan pemesannya.
Terpisah, Kapolres OKI AKBP Diliyanto MH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, yang dikendalikan dari dalam salah satu Lapas di Sumsel.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengejaran untuk pelaku lainnya,” tegas dia.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau 112 Ayat UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 2 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Di tempat berbeda, Sat Narkoba Polres OKI juga berhasil membekuk dua pengedar sabu asal Bandar Lampung yang membawa travel menuju Palembang, yakni Risko Sulhadi (46) warga Desa Harapan Rejo Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah, dan Swy Acun Andrian (31) warga Desa Gading Rejo Kecamatan Pringsewu.
Keduanya ditangkap pada 6 Agustus 2021 pukul 13.30 WIb, di SPBU Desa Muara Baru. Dimana pelaku Risko membawa 20,85 gram sabu yang dibuangnya di dekat tiang listrik berjarak 1 meter dari motornya. Sementara Swy menunggu di rumah makan Ilham Desa Celikah. Akhirnya, berhasil ditangkap 30 menit setelah pihaknya mengamankan Risko.
“Dari keterangan keduanya, disuruh B mengantarkan sabu ke Kayuagung dengan upah Rp 2 juta. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.(den)