Radar Sriwijaya (OKU) -Plh.Pelaksana Harian Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2021 dan Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama Monitoring Centre For Prevention (MCP) Secara Virtual Bertempat di Ruang Vidcon Pemkab OKU. (Selasa, 31/08/2021).
Kemendagri, KPK, dan BPKP sepakat memperkuat kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi. Kesepakatan dilakukan dengan menjalin kerja sama dalam pengelolaan Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbangun komitmen pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan.” pentingnya sinergitas antara KPK, Kemendagri dan BPKP ini untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik. Harapannya, dengan pengelolaan MCP bersama-sama akan memastikan perbaikan tata kelola berlangsung secara kontinyu, masif dan terukur.
KPK mengkoordinasikan dengan menyelaraskan kewenangan yang dimiliki Kemendagri dan melibatkan seluruh perwakilan BPKP di daerah untuk melakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam MCP.”jelasnya.
Kedelapan area intervensi tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa. KPK telah membangun dan secara berkala mengembangkan aplikasi MCP tersebut untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan.”urainya.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sepakat bahwa sinergi pengendalian korupsi dalam masa kedaruratan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kolaborasi pengawasan antara APIP – BPK – APH harus dilakukan sejak awal, tidak bisa lagi saling tunggu menunggu. Lebih baik mengutamakan pencegahan keuangan negara di awal ketimbang uang negara sudah terlanjur bocor.
Kegiatan launching MCP merupakan bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2021. Selain meluncurkan MCP, dalam kesempatan tersebut Kemendagri juga me-launching Aplikasi Sistem Infomasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT).”jelasnya
Aplikasi ini merupakan sistem informasi pengawasan yang dibangun oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk memenuhi kebutuhan pengawasan di era digitalisasi pemerintahan.
Rakorwasdanas dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian.urainya.
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah mendukung MCP pencegahan korupsi dengan menugaskan para Inspektur di masing-masing daerah agar tersambung dengan sistem MCP. Pengelolaan bersama MCP bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dapat melakukan transformasi nilai dan praktek pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Intervensi yang dapat dilakukan Kemendagri sebagai fungsi pemerintah dan pengawasan umum diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dana Desa, optimalisasi pendapatan Daerah dan manajemen aset Daerah.”jelasnya.
Tito Karnavian berharap kepala daerah terutama Bappeda untuk betul-betul mempelototi perencanaan APBD tingkat 2 agar betul-betul bisa paralel selain sesuai dengan kebutuhan masyarakat reel ditingkat 2 masing-masing, juga paralel dengan program tingkat 1 dan tingkat nasional. Untuk provinsi, selain program tersebut reel dibutuhkan oleh Provinsi juga paralel dengan program nasional.”harap Tito.
Pada kesempatan ini Mendagri memberikan apresiasi kepada 10 kepala daerah yang telah menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pengawas (TLHP) Irjen Kemendagri Secara tepat waktu. Ke 10 kepala daerah tersebut adalah provinsi Jateng, DIY, Riau, Lampung, Sumsel, Bali, Sulteng, DKI Jakarta, dan Banten .
Hadir pula pada acara ini Asisten I, Inspektorat, Kepala Bappelitbangda, Kepala BKAD, Kadin PMD, Kadin Kominfo dan Kadin Dispenda.”(Diq)