Kedapatan Mencuri Kabel listrik Empat Sekawan Diamankan Polsek Lengkiti OKU

Foto : para pelaku dan barang bukti (armizi/Radar Sriwijaya)

 

 

Radar Sriwijaya (OKU) – Empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan masing-masing berinisial KM (29), RG (24), RK (34), dan BH (41) diciduk unit Reskrim Polsek Lengkiti di desa way heling kecamatan lengkiti Kabupaten OKU. Sabtu, (25/09/2021).

Ke empat pelaku tersebut tertangkap basah melakukan pencurian kabel milik PT. PLN di Desa Way Heling Kecamatan Lengkiti OKU provinsi Sumatera Selatan oleh Babinsa setempat Koptu Muhlisin bersama masyarakat sekitar.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek lengkiti Iptu Dismin Hayadi,SH.MM bersama anggota reskrim dan piket SPKT Polsek lengkiti pergi ke lokasi TKP.

Setelah personel Polsek lengkiti melakukan olah TKP, Kapolsek lengkiti Iptu Dismin Hayadi,SH.MM dibantu personel Polsek lengkiti Aiptu Yovi evran, Aipda Hanan,SH, Bripka boy Sihombing, Bripka Firmansyah, Bripka Anton Wijaya,SH, melakukan pengejaran terhadap semua pelaku pencurian kabel PT. PLN.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui Kapolsek lengkiti IPTU Dismin Hayadi,SH.MM didampingi kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal menyampaikan, Petugas Polsek lengkiti setelah melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku pencurian kabel milik PT. PLN yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lengkiti.

Serta berkat informasi dari bhabinsa dan masyarakat akhirnya unit Reskrim Polsek lengkiti berhasil menangkap semua pelaku di depan SPBU desa batu putih kecamatan Baturaja barat Kabupaten OKU.”jelasnya.

Setelah semua pelaku berhasil ditangkap, petugas Polsek lengkiti berkordinasi dengan Polsek Baturaja barat untuk beck up terhadap semua tersangka.

semua tersangka diamankan petugas Polsek Baturaja barat, barang bukti mobil truck nopol BG 8404 EH dan kabel JTM PLN, serta gunting besi, kemudian 4 pelaku pencurian diserahkan ke Polsek lengkiti untuk proses hukum lebih lanjut.”tutupnya (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *