Foto : Pelaku saat diamankan petugas (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Empat dari lima pelaku pencuri ternak yang selama 46 hari jadi buron, pada Rabu dini hari (29/09/2021) sekira pukul 03.00 WIB, berhasil diamankan aparat Polres OKU.
Keempat pelaku yakni SP (38), asal Desa Munggu Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, DP (39), asal Desa Sukapindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Hmd (48), asal Dusun II Desa Sukapindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU, Prs (49), asal Desa Munggu Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan IN (30) asal Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir berhasil melarikan diri dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Keempat pelaku pencuri ternak berupa tiga ekor kerbau itu berhasil dilumpuhkan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Peninjauan dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim IPDA Fachrizal Effendi bergabung dengan Team Singa Ogan dipimpim Kanit Pidana Umum (Pidum) IPDA Bagus Adi Widya$ Randika, S.Tr.K di rumah milik seorang pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, tiga pelaku, yakni SP, DP dan Prs berupaya melarikan diri dan melawan petugas, terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada wartawan sabtu (02/10/2021)
Lebih lanjut Kasi Humas Polres OKU mengatakan, sebelumnya kelima pelaku tersebut masuk dalam DPO dan menjadi target (buron) jajaran Polres OKU. Kelima pelaku tersebut adalah pelaku pencurian ternak berupa tiga ekor kerbau berkelamin betina, diketahui ketiga kerbau betina itu tidak lagi berada di kandangnya oleh pengurus hewan ternak bernama Dirson saat hendak melakukan pengawasan sekira pada pukul 07.00 wib.
Ketiga kerbau itu dicuri para pelaku dari kandang pada Sabtu malam (14/08/2021) yang lalu sekira pukul 22.00 WIB,” jelas AKP Mardi Nursal.
Sebelum dicuri, ketiga kerbau itu berada dalam kandang dalam keadaan leher terikat di pohon. Setelah mengawasi hewan ternak (kerbau) pada malam itu, esok pagi ketika hendak diawasi ketiga kerbau itu tak lagi berada di kandang di kebun daerah selubung Desa Sukapindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.
Adapun nama pemilik tiga kerbau betina itu, Ervan bin Kirom Alm (22), usaha swasta, beralamat Dusun II Desa Sukapindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.
Setelah keempat pelaku pencuri ternak berhasil ditangkap dan dilumpuhkan, sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 ekor kerbau jenis kelamin betina yang beratnya lebih kurang 70 Kg warna hitam dan 1 selang bekas buling warna putih bening kini diamankan di Polres OKU untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut pihak Polres OKU, kelima pelaku dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yakni telah melakukan tindak pidana berupa pencurian dengan pemberatan atau Curat.”(Diq)