Foto : Mobil Box diamankan petugas karena membawa knalpot Brong/racing. (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Sat lantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan mengamankan mobil box bermuatan knalpot brong (racing red) Selasa sore (6/10/2021).
Mobil box bernomor polisi B 9014 B yang dikemudikan Hanipal (40) warga Tegal ini diamankan Sat Lantas Polres OKU saat unit Turjawali melakukan operasi hunting sekira pukul 16.45 wib, saat itu sopir hendak membongkar muatan dijalan Ahmad Yani di salah satu toko spare part motor.
“Ini bentuk keseriusan kita dalam memberantas knalpot brong, dan ini untuk mengantisipasi keluhan dari masyarakat yang resah dengan suara kenal” kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK, melalui Kasat Lantas AKP Sutrisman,SH. MM, yang disampaikan Kanit Kamsel IPDA. Dedy Iskandar, SE bersama Kanit Turjawali Aiptu Andi Hendrianto saat menggelar press rilis di halaman kantor Sat Lantas Polres OKU, rabu (06/10/2021).
Disebutkan Dedy, sedikitnya sekitar 1000 buah knalpot brong berbagai jenis dan merk beserta mobil tersebut diamankan sat lantas Polres OKU.
” knalpot brong ini merupakan pesanan dari toko-toko spare part motor yang berasal dari daerah tegal dan hendak dipasarkan di Kota Baturaja dan sekitarnya,” tuturnya.
Harga knalpot brong ini bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung jenis dan merk.
“Dampak knalpot brong ini sangat luas. Disamping membuat kebisingan yang meresahkan masyarakat, kenalpot ini membangkitkan adrenalin anak-anak muda untuk memacu kendaraannya, imbasnya bisa terjadi laka lantas dan kejadian fatal lainnya,” imbuhnya.
Disinggung tindakan lanjutan terhadap knalpot brong yang diamankan ini, dikatakan Dedy saat ini pihaknya hanya memberikan sanksi tilang terhadap sopir, sedangkan untuk knalpot brong ini pihak Sat Lantas Polres OKU masih melakukan pendalaman untuk melakukan tindakan selanjutnya.
“Masih kita dalami, klnalpot brong ini bukan standart pabrikan motor,” tandasnya.
Sementara itu Anggota DPRD OKU Rahman Edwin sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Sat Lantas Polres OKU dalam mengantisipasi keluhan masyarakat yang resah kerena knalpot brong.
“Kami minta kenalpot brong ini dimusnahkan, dan toko yang menjualnya ditutup.”tandasnya.(Diq)