Kayuagung,Radarsriwijaya.- Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten OKI tahun 2021 yang telah dilaksanakan pada 12 Oktober lalu masih menyisakan permasalahan. Salah satunya sengketa hasil penghitungan suara pada pilkades di desa sungai jeruju kecamatan cengal kabupaten OKI.
Hal ini terkuak setelah calon Kepala Desa Sungai Jeruju nomor urut 01 Sartini Bersama para pendukungnya dan saksi disetiap TPS mendatangi kantor DPRD OKI Kamis (14/10/2021) lalu.
Kedatangan mereka ini guna memprotes kebijakan panitia pelaksana pilkades di desa tersebut yang dinilai bertentangan dengan peraturan bupati OKI Nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak. Pada pasal 54 ayat 1 huruf F yang menerangkan bahwa surat suara dinyatakan sah apabila terdapat lebih dari satu bekas coblosan, tetapi harus ada bekas coblosan pada satu tanda gambar/garis persegi Panjang, sedangkan bekas coblosan yang lainnya berada diluar gambar dan tidak mengenai tanda gambar calon lainnya karena pemilih tidak membuka lebar surat suaranya.
“Kita mau memprotes kebijakan panitia pilkades yang tidak mengesahkan surat suara sebagaiman yang disebut pada peraturan bupati OKI,”kata Sartini cakades nomor urut 1.
Menurutnya, meskipun pihaknya sudah memprotes kepanitia penyelenggara bahwa surat suara tersebut sah tapi nyatanya panitia tetap tidak mengesahkan surat suara tersebut. “Kita hanya meminta keadilan bukan hanya surat suara yang mencoblos saya yang tidak disahkan tapi ada juga surat suara calon nomor urut 02, meskipun itu dihitung ulang belum tentu kami yang menang akan tetapi kita ingin keadilan,”terangnya.
Menurutnya, meskipun nantinya dirinya dinyatakan kalah setelah penghingan suara yang dianggap tidak sah tersebut pihaknya akan menerima sepenuh hati. “Yang jadi masalah itu rasa keadilan dan harus sesuai aturan kalau aturannya disahkan ya harus disahkan terlepas menang ataupun kalah yang penting prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang ada,”jelas dia.
Ditambahkannya, berdasarkan data yang pihaknya kumpulkan ada sekitar 176 surat suara yang dianggap tidak sah oleh panitia itu bukan hanya terjadi pada dirinya akan tetapi juga terjadi pada lawannya. “Jadi kenapa harus takut untuk melakukan penghitungan ulang saya juga belum tentu menang,”tandasnya.
Dewan OKI Minta DPMD Bertindak Sesuai Aturan.
Menanggapi permasalahan tersebut wakil ketua Komisi 1 yang membidangi permasalahan desa Yudi Arian Komarullah mengatakan, bahwa pihaknya yakin dan percaya sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
“Kita yakin PMD akan bersikap netral dan sesuai aturan yang berlaku dan kita tidak mendukung pihak manapun karena saya meyakini DPMD akan bersikap professional,”terang politisi PDI Perjuangan ini.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat desa sungai jeruju baik pendukung nomor urut 01 dan 02 untuk menahan diri jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Percayakan sepenuhnya kepada pemerintah yakinlah pemerintah dalam hal ini PMD akan bersikap netral ikuti saja prosesnya,”ungkap Yudi.
Selain itu, kata Yudi pihaknya juga telah mengutus beberapa orang kelompok pakar DPRD OKI untuk memantau jalannya proses mediasi yang dilaksanakan oleh DPMD pada Senin besok.
“Kita juga mendapat undangan dari DPMD terkait sengketa pilkades sengai jeruju karena kita sedang perjalanan dinas maka kita mengutus beberapa orang kelompok pakar untuk menghadiri undangan tersebut,”jelasnya.
Dinas PMD Panggil Panitia Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Hj Nursula S.sos saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari salah satu calon kepala desa dan pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan panitia pada hari Senin 18 Oktober 2021.
“Akan kita telusuri dulu apa permasalahan sebenarnya dan akan kita cocokkan dengan tartib mereka dan kronologi sebenarnya besok baru pemetaan masalahnya,”kata Nursula.
Menurutnya, pihaknya akan menelusuri dan minta penjelasan dari panitia kalaupun memang ada kesalahan dari panitia pihaknya akan meminta penjelasan ada unsur apa panitia melakukan itu. “Yang jelas besok baru bis akita petakan permasalahannya,”ungkapnya.
Pakar Hukum Sebut Batal Demi Hukum.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Dr H Earli Salia SH MH saat dimintai pendapatnya terkait persoalan tersebut mengatakan, kalau mengacu dari perbup nomor 11 tahun 2015 tentang tatacara pemilihan kepala desa serentak maka perlu untuk diteliti dan dilakukan penghitungan ulang terhadap surat suara yang dinyatakan blanko/atau tidak sah oleh panitia pemilihan.
“Karena secara yuridis formal keabsahan surat suara dalam pilkades telah diatur secara limitative dalam peraturan bupati OKI oleh karena itu semua pihak harus mematuhinya sehingga tidak ada pihak yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menjadi objek sengketa tata usaha negara,”jelasnya.
Menurutnya, terkait berita acara yang telah ditandatangani oleh saksi dan salah satu pihak calon kepala desa berita acara tersebut dapat dikatakan batal demi hukum karena proses penghitungan suara tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur oleh peraturan Bupati OKI.(Den)