Dituding Ijazah Palsu, Oknum Calon Kades Dilaporkan Ke Polda Sumsel

Photo : Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang diperlihatkan oleh pelapor kepada awak media.

Kayuagung,Radarsriwijaya.com,- Meskipun Pilkades serentak Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah usai digelar pada selasa (12/10/2021) lalu, namun sejumlah permasalahan terkait pilkades tersebut masih terus bergulir. Bahkan ada permasalahan yang sampai keranah hukum.

Seperti yang dilakukan Masayarakat Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji OKI yang melaporkan Calon Kepala Desa Desa terpilih berinisial IB ke Mapolda Sumsel terkiat dugaan penggunaan Ijazah Palsu yang digunakan sebagai persyaratan calon kepala desa.

Laporan tersebut disampaikan oleh warga berinisial BM yang didampingi kuasa hukumnya Edison Wahidin SH MH  ke Sentral Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), sabtu (16/10/21).

Adapun surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/958/X/2021/SPKT Polda Sumsel ini telah menjadi bukti laporan atas laporan masyarakat desa Pematang Panggang.

Pelapor kepada wartawan menuturkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dari ijazah yang digunakan terlapor sebagai syarat calon kepala desa.

“Kita melaporkan terkait atas dugaan pidana Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen autentik, “terangnya, senin (18/10/2021).

Menurutnya, kejanggalan atas Ijazah palsu ini terlihat jelas dari gaya tulisan, barcode dan ditambah validasi data sekolah yang tercantum pada ijazah itu sendiri.

Pihaknya meminta agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku serta meminta Pemkab OKI lebih teliti dalam  mengkroscek ulang disetiap dokumen pencalonan pemilihan Kades terhadap administrasinya dan membatalkan hasil pilkades di Pematang Panggang.

“Kami berharap kepada, Aparat penegak hukum terutama Polda Sumsel agar dapat menegakkan peraturan sesuai hukum yang berlaku dan segera menindaklanjutinya serta mendampingi setiap tahapan proses hukum ini,” tukasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *