Mulai Hari Ini, Masuk Polres Oku Wajib Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi

Foto :  Petugas memberikan penjelasan tata cara scan barcode. (armizi/Radar Sriwijaya)

Radar Sriwijaya (OKU) – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan mulai hari ini, Senin (01/11/2021) menerapkan aplikasi Peduli Lindungi bagi siapa pun yang akan masuk lingkungan kantor.

Sebelum masuk Polres OKU, setiap orang baik Personel Polri maupun masyarakat diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia. Hal ini lantaran aplikasi Peduli Lindungi dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan.

Kapolres Oku Akbp Danu Agus Purnomo, S.I.K., mengatakan “Saat ini Polres Oku telah memberlakukan aturan baru ini, yakni wajib melakukan Scan QR Code melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Kapolres Oku juga menyampaikan Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi Kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19.”ujarnya.

Penempatan QR Code aplikasi Peduli Lindungi ditempatkan di beberapa lokasi salah satunya pintu masuk penjagaan Mako Polres Oku, Pelayanan SPKT, SKCK.

“Aplikasi Peduli Lindungi di Polres Oku berlaku untuk semua orang termasuk anggota polres sendiri dan tamu. Sebelum masuk Polres Oku, mereka wajib memindai QR Code yang tersedia,” imbuh Kapolres Oku.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *